PENERAPAN SANKSI TINDAKAN TERHADAP ANAK PELAKU KEJAHATAN NARKOTIKA SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (T000509)
Berdasarkan Pasal 82 UU SPPA, anak pelaku kejahatan dapat diberikan sanksi tindakan oleh hakim. Dalam penelitian ini, anak pelaku kejahatan narkotika didakwa oleh Penuntut Umum dengan pidana di atas 7 tahun penjara, ternyata dijatuhi sanksi tindakan melalui upaya diversi oleh hakim Pengadilan Negeri Medan. Hakim dalam mengambil keputusan tersebut menggunakan pendekatan restorative justice terhadap anak tersebut dengan instrumen hukum yaitu Perma RI No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi SPPA, hal ini bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) UU SPPA, dikarenakan anak yang diancam sanksi penjara selama 7 tahun tidak dapat dilakukan diversi, maka secara hierarki peraturan perundang-undangan,tindakan hakim tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Seharusnya, jika hakim dan Penuntut Umum ingin menerapkan sanksi tindakan, dapat menggunakan instrumen Pasal 82 ayat (3) UU SPPA, mengingat ancaman hukum tindak pidana narkotika tidak ada yang menyebutkan pidana paling singkat 7 tahun penjara. Pada prinsipnya penerapan sanksi tindakan terhadap anak sebagai bentuk perlindungan anak dan dapat sebagai upaya penanggulangan tindak pidana narkotika pada anak, mengingat anak lebih cenderung sebagai korban dari kejahatan.
Penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris bersifat deskriptif analitis.Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data empiris yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Data sekunder dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan. Data empiris diperoleh dengan metode wawancara. Selanjutnya, data-data tersebut dianalisa dengan menggunakan metode analisa kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Penerapan sanksi tindakan terhadap anak pelaku kejahatan narkotika telah sesuai dengan semangat dan tujuan pembentukan UU SPPA dan UU Narkotika. Namun, dalam kasus yang diangkat dalam penelitian ini, penulis berpendapat penerapan sanksi tindakan (diversi) yang didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak adalah bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Seharusnya, hakim menggunakan instrumen Pasal 82 ayat (3) UU SPPA, mengingat UU Narkotika tidak ada memuat ancaman “paling singkat” 7 (tuju) tahun, maka sanksi tindakan dapat dikenakan kepada anak pelaku kejahatan narkotika.
Kebijakan hukum pidana Indonesia dalam penerapan sanksi tindakan terhadap anak pelaku kejahatan narkotika sebagai upaya penanggulangan kejahatan narkotika adalah bahwa anak pelaku kejahatan narkotika (ABH) diupayakan semaksimal mungkin untuk tidak dilakukan pidana badan/penjara karena anak di dalam penjara bukan solusi bagi perkembangan dan pertumbuhan anak. Penegak hukum harus bisa menilai anak pelaku tindak pidana narkotika, baik itu pecandu, membawa, memiliki, menguasai, dan mengkonsumsi bagi diri sendiri adalah cenderung sebagai korban.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.