HUBUNGAN KEWENANGAN ANTARA DPRD DENGAN KEPALA DAERAH DALAM SISTEM PEMERINTAH DAERAH MENURUT UUD 1945 (DT00020)

HUBUNGAN KEWENANGAN ANTARA DPRD DENGAN KEPALA DAERAH DALAM SISTEM PEMERINTAH DAERAH MENURUT UUD 1945 (DT00020)
Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran
2004
15-04-2004
Indonesia
Bandung
Hukum Tata Negara, Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat, Local government, Constitutional law, Pemerintahan daerah
Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintahan daerah, Sistem pemerintahan daerah
Disertasi
S3 Ilmu Hukum
Ilmu Hukum (S3)
Ya
-

Masalah pokok dalam penelitian ini adalah mengkaji tentang konsep hubungan kewenangan antara DPRD dengan Kepala Daerah dalam sistem pemerintahan daerah menurut UUD 1945 (sebelum dan setelah) amandemen dan pelaksanaannya. Selain itu, mengkaji konkordansi atau tidak hubungan kewenangan DPRD dengan Kepala Dacrah dengan sistem pemerintahan di Pusat serta kemungkinan hubungan kewenangan antara DPRD dengan Kepala Daerah di masa yang akan datang.

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang meliputi pendekatan seiarah hukum dan perbandingan hukum juga dilengkapi dengan pendekatan yuridis empirik, pendekatan non yuridis (politis) dan pendekatan futuristik. Selanjutnya sesuai dengan bentuk dan sifat data yang diperoleh, maka analisis yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif.

Adapun objek yang diteliti adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah hubungan kewenangan antara DPRD dengan Kepala Daerah,yaitu UUD 1945 beseria Undang-Undang tentang pemerintahan dacrah,yaitu;

1. UU No.1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah
2. UU No. 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah
3. Penetapan Presiden No.6 Tahun 1959 tentang Pemerintahan Daerah
4. UU No. 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
5. UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah
6. UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

Hasil penelitian menunjukkan, bahwa UUD 1945 baik sebelum maupun setelah amandemen tidak mengatur tentang konsep hubungan kewenangan antara DPRD dengan Kepala Daerah, tetapi diserahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk menafsirkan dan mengkontruksikannya dengan pola atau bentuk dan sifat yang dianggap cocok untuk situasi tertentu. Akibatnya, hubungan kewenangan antara kedua organ pemerintahan daerah tersebut dalam berbagai peraturan perundang-undangan pemerintahan daerah terjadi perbedaan-perbedaan, seperti UU No. 1 tahun 1945 mempelihatkan kedudukan Kepala Daerah sangat kuat karena mempunyai kedudukan yang rangkap.yakni, sebagai ketua BPRD dan ketua Badan Eksekutif Daerah (BED). Sementara pada saat UU No. 22 Tahun 1948 dan UU No. 22 Tahun 1999 memperlihatkan, bahwa DPRD mempunyai kedudukan, peran dan kewenangan yang lebih kuat dari pada Kepala Daerah (DPD). Berbeda halnya dengan Penetapan Presiden No.6 Tahun 1959,UU No. 18 Tahun dan UU No. 5 Tahun 1974 di mana kedudukan, peran dan kewenangan DPRD sangat lemah dibandingkan dengan Kepala Daerah. Sebagai pcrbandingan dengan UU No. 1 tahun 1957 yang berdasarkan UUD Sementara 1950, hubungan kedua organ tersebut lebih mengikuti pola yang terdapat di dalam UU No. 22 tahun 1948. Dari dua pola dan sifat hubungan tersebut, kelihatannya belum satupun yang berpihak kepada kepentingan rakyat dan daerah. 

Khusus pada masa berlakunya UU No.22 tahun 1999,hubungan kewenangan antara DPRD dengan Kepala Daerh terdapat beberapa bentuk, yaitu pertama, kedudukan DPRD dominan (kuat) sementara kedudukan Kepala Daerah lemah, kedua, DPRD dengan Kepala Daerah terjalin hubungan yang harmonis tetapi kolutif, dan ketiga, DPRD dengan Kepala Daerah cendrung selalu konflik. Bentuk dan sifat hubungan yang demikian ternyata belum juga berpihak kepada kepentingan rakyat.

Pola atau bentuk dan sifat hubungan kewenangan antara DPRD dengan Kepala Daerah tersebut ternyata banyak dipengaruhi oleh kepentingan politik para pembentuk Undang-Undang (DPR dan Presiden) dan situasi politik dan pemerintahan yang ada serta dipengaruhi pula oleh corak atau pola hubungan antara Pusat dan Daerah.

Selanjutnya hasil penelitian juga menunjukkan bahwa hubungan kewenangan antara DPRD dengan Kepala Daerah di dalam negara kesatuan pada prinsipnya adalah konkordan dengan sistem pemerintahan yang berlaku (diterapkan) di Pusat.

Berpedoman pada kelemahan dari pola-pola yang lalu, maka di masa datang harus dibangun suatu konsep atau prinsip seimbang, setara (sederajat), dan kemitraan atas semangat "checks and balances system" yang pengaturannya dirumuskan secara tegas di dalam UUD 1945 dan dijabarkan di dalam UU tentang pemerintahan daerah. Oleh karena itu disarankan agar mengamandemenkan kembali UUD 1945 khususnya Pasal 18,18 A dan B dan mervisi Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 khsususnya tentang sistem pemilihan Kepala Daerah menjadi pemilihan secara langsung, sistem pertanggungjawaban Kepala Daerah mengikuti pola pertanggungjawaban dalam sistem Presidensiil, sistem pemilu dirubah menjadi sistem pemilu distrik minimal secara bertahap untuk tingkat Propinsi, Kota dan Kabupaten, sistem hak recall terhadap para anggota Dewan dihidupkan kembali tetapi dilakukan secara proporsional. Di samping merevisi hal-hal lain yang diperkirakan akan menggangu atau menghambat terciptanya hubungan keseimbangan, kesetaraan dan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.