PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI YANG MENGGUNAKAN MATA UANG ASING PADA LABEL HARGA BARANG YANG DI PERDAGANGKAN (SUATU PENELITIAN PADA TOKO SOUVENIR DI KOTA SABANG) (S001282)

PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI YANG MENGGUNAKAN MATA UANG ASING PADA LABEL HARGA BARANG YANG DI PERDAGANGKAN (SUATU PENELITIAN PADA TOKO SOUVENIR DI KOTA SABANG) (S001282)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2016
23-06-2016
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perlindungan Konsumen, Consumer protection--Law and legislation
Perlindungan Konsumen, Mata uang asing, Label harga, Transaksi jual beli
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut sebagai Undang-undang Perlindungan Konsumen) mengatur tentang hak-hak konsumen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Diantaranya yaitu diatur dalam pasal 4 huruf b yang menyatakan bahwa konsumen berhak untuk memilih dan mendapatkan barang dan/atau sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; pasal 4 huruf c menyatakan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; serta pasal 4 huruf i menetapkan konsumen mempunyai hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selain Undang-undang Perlindungan Konsumen. Sehubungan dengan ketentuan pasal 4 huruf i Undang-undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha diberikan kewajiban oleh pemerintah maupun Bank Indonesia untuk menggunakan rupiah di wilayah negara kesatuan Indonesia sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan peraturan bank Indonesia nomor 17/3/pbi/2015. Namun berdasarkan penelitian di kota sabang terdapat pelaku usaha yang masih melakukan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen dengan mencantumkan mata uang asing pada label harga barang yang diperdagangkan.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menjelaskan tentang pelaksanaan ketentuan Perlindungan Konsumen dalam transaksi jual beli yang menggunakan mata uang asing pada label harga barang yang diperdagangkan, kerugian konsumen dan upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen, serta upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga terkait untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen.

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yang menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa peraturan perundang-undangan telah memberi Perlindungan Konsumen dalam transaksi jual beli yang mengharuskan pelaku usaha untuk mencantumkan mata uang rupiah sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan peraturan bank Indonesia nomor 17/3/pbi/2015, tetapi kenyataannya masih terjadi pelanggaran. Kerugian yang dialami konsumen dalam bentuk materil dan immateril dan konsumen yang dirugikan dapat melakukan peneguran kepada pelaku usaha, pengaduan ke yayasan Perlindungan Konsumen Aceh, dan melakukan upaya hukum melalui jalur di luar pengadilan dan jalur pengadilan. Upaya Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh, dinas perindustrian dan perdagangan kota sabang, dan bank Indonesia terkait dalam menangani permasalahan ini yaitu dengan memberikan sosialiasi dan pengawasan secara langsung kepada pelaku usaha.

Disarankan kepada pemerintah kota sabang untuk memberikan layanan pengaduan konsumen pada toko di kota sabang. Kepada pemerintah dan lembaga terkait agar melakukan sosialisasi dan pengawasan secara maksimal terhadap pelaku usaha, serta memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan ketentuan tentang Perlindungan Konsumen.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.