PERBANDINGAN SISTEM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA AMERIKA SERIKAT (S000154)
Pemilihan umum merupakan salah satu pemenuhan hak demokrasi warga negara yang diatur dalam konstitusi. Pelaksanaan pemilu di Indonesia diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Salah satu pemilu yang dilaksanakan adalah pemilu legislative yang disebutkan dalam UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pernilihan Umum DPR, DPRD, dan DPD. Di Negara Amerika serikat juga menjunjung tinggi pemenuhan hak demokrasi melalui sistem pemilihan umum. Terdapat perbedaan antara pemenuhan hak demokrasi melalui sistem pemilu antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan mengetahui perbedaan pemilihan umum di Indonesia dan Amerika Serikat dan untuk menjelaskan dan mengetahui sistem penyelesaian sengketa basil pemilihan umum di Indonesia dan Amerika Serikat.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Adapun sumber data yang digunakan adalah data sekunder, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Setelah data dikumpulkan, data tersebut diidentifikasi, diolah, dan dianalisis, kemudian disusun kedalam suatu bentuk karya dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif.
Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa Sistem pemilu di Amerika Serikat menggunakan sistem distrik murni. Baik pada pemilu legislatif maupun pemilu Presiden. Sedangkan di Negara Indonesia menggunakan Sistem proporsional terbuka. Persamaan sistem pemilu hanya ada pada pemilu DPD dimana menggunakan sistem distrik. Penyelesaian sengketa hasil pemilu di Indonesia diselesaikan melalui MK berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pemilu yang dapat diselesaikan meliputi pemilu legislatif, pemilu Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta pemilukada, Namun, di Amerika Serikat diselesaikan melalui Supreme Court. Sebagaimana diatur dalam Article III konstitusi Amerika Serikat dan The Judiciary Act of 1789.
Disarankan kepada Pemerintahan Republik Indonesia agar dapat menerapkan sistem distrik pada pemilu legislatif, dengan bercennin pada kesuksesan pemilu Amerika Serikat. Disarankan kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia agar dapat memperjelas dan mempertegas aturan hukum terkait penyelesaian sengketa hasil pemilu, dimana MK sebagai peradilan konstitusi juga telah dilimpahkan kewenangan dalam menyeJesaikan sengketa hasil pemilukada
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.