TANGGUNG JAWAB PERSIRAJA BANDA ACEH DALAM PERJANJIAN KERJA TERHADAP JAMINAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN PEMAIN (S000814)

TANGGUNG JAWAB PERSIRAJA BANDA ACEH DALAM PERJANJIAN KERJA TERHADAP JAMINAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN PEMAIN (S000814)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2015
24-03-2015
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Pasal 86 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Akan tetapi dalam prakteknya para pekerja/pemain sepak bola tidak mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan sesuai dengan isi kontrak yang ditandatangani antara pemain dengan klub, salah satunya klub Persiraja.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana tanggung jawab klub persiraja dalam menjamin keselamatan dan kesehatan pemain, mengetahui faktor penyebab klub persiraja tidak melakukan tanggung jawab terhadap jaminan keselamatan dan kesehatan pemain, dan menjelaskan bagaimana upaya klub persiraja dalam mengatasi permasalahan jaminan keselamatan dan kesehatan pemain.

Penulisan skripsi ini termasuk jenis penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data berasal dari sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer diperoleh dari responden dan informan secara langsung dengan cara wawancara. Data sekunder diperoleh dari isi perjanjian kontrak, buku-buku,peraturan perundang-undangan dan hasil penelitian lainnya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab klub persiraja terhadap pemainnya belum berjalan sebagaimana mestinya. HIal ini disebabkan oleh beberapa faktor yaitu terjadinya krisis finansial, tidak adanya transparansi dana yang dikelola oleh pengurus, kurangnya pengurus dalam mengelola klub, kurangnya kesadaran pemain tentang hak-hak mereka sebagai pemain, dan penunggakan dana ke pihak asuransi yang harus dibayar oleh klub Persiraja. Upaya yang dilakukan oleh pihak klub dalam menangani keselamatan dan kesehatan pemain yaitu mendaftarkan para pemain ke perusahaan asuransi kesehatan, menyediakan tim medis, melakukan koordinasi dengan tim keamanan baik polisi maupun TNI agar suporter tidak anarkis. Adapun upaya-upaya di atas telah dilakukan, namun perlindungan keselamatan dan kesehatan terhadap pemain juga belum maksimal.

Diharapkan kepada para pengurus Persiraja Banda Aceh agar dapat menjalankan kepengurusan dengan baik dan benar dengan memperhatikan hak para pemainnya sehingga dapat mencapai hasil yang optimal bagi klub Persiraja.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.