STUDI PERBANDINGAN TENTANG KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI INDONESIA DAN DEWAN KONSTITUSI PRANCIS (S000152)

STUDI PERBANDINGAN TENTANG KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI INDONESIA DAN DEWAN KONSTITUSI PRANCIS (S000152)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2011
14-07-2011
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Tata Negara
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Tata Negara (S1)
Ya
-

Kehadiran Mahkamah Konstitusi Indonesia dan Dewan Konstitusi Prancis merupakan suatu konsekuensi terhadap adanya supremasi konstitusi sebagai peraturan tertinggi dalam suatu negara yang harus dilaksanakan secara konsisten. Meskipun tujuan terbentuknya kedua lembaga tersebut sama yaitu untuk menjamin agar ketentuan yang ada dalam konstitusi dijalankan, namun dalam pelaksanaan kewenangannya terdapat persamaan dan perbedaan di antara kedua lembaga tersebut.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mencari persamaan dan perbedaan antara Mahkamah Konstitusi Indonesia dan Dewan Konstitusi Prancis, untuk menemukan batasan-batasan dalam pelaksanaan kewenangan Mahkamah. Konstitusi Indonesia dan Dewan Konstitusi Prancis.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode yuridis komparatif dimana untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui Penelitian Kepustakaan (Library Research) yang dilakukan untuk memperoleh data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang kemudian data-data tersebut dianalisis secara kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa persamaan antara Mahkamah Konstitusi Indonesia dan Dewan Konstitusi Prancis adalah sama-sama mengakui adanya pengujian konstitusionalitas perundang-undangan sebagai sarana penjaminan agar peraturan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi. Persamaan lainnya dapat kita lihat dalam pelaksanaan pemilu dimana posisi kedua lembaga ini adalah sebagai lembaga yang menyelesaikan perselisihan dalam pelaksanaan pemilu. Sedangkan perbedaan di antara keduanya adalah dimana Mahkamah Konstitusi berwenang membubarkan parpol,menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara serta memutus pendapat DPR atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, sedangkan Dewan Konstitusi berwenang dalam menjamin terlaksananya pemilu Presiden, pemilihan Senator, dan menjamin terlaksananya Referendum serta menyelesaikan sengketanya. Perbedaaan lainnya adalah dalam hal kelembagaan (Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan sedangkan Dewan Konstitusi bukan). Batasan-batasan dalam pelaksanaan kewenangannya adalah dimana Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman yang kewenangannya terbatas pada lima kompetensi pokok yang diberikan UUD 1945. Dewan Konstitusi mempunyai batasan dalam pelaksanan kewenangannya adalah sebagai dewan yang merupakan representasi dari rakyat yang meskipun wilayah kerjanya terkait dengan penyelesaian sengketa antara cabang legislatif dan eksekutif, tetapi Dewan Konstitusi ini tidak dimaksud harus menjadi penengah yang mana karena Dewan Konstitusi bukanlah lembaga peradilan.

Disarankan untuk masa yang akan datang Mahkamah Konstitusi dapat melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang agar seluruh peraturan perundang-undangan sejalan dengan konstitusi dan kewenangan Mahkamah Kontitusi sebagai Judisial of politic dapat dijadikan seluruhnya.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.