TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN GALA TANAH PERTANIAN DALAM MASYARAKAT ACEH (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG LAMTADOK KECAMATAN DARUL KAMAL) (S001409)
Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata menentukan bahwa "suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik", yang berarti dalam pembuatan dan pelaksanaan suatu perjanjian harus tidak merugikan salah satu pihak. Oleh karena itu sudah semestinya dalam pelaksanaanya gadai tanah pertanian tidak boleh merugikan salah satu pihak atau mengandung unsur pemerasan, namun dalam prakteknya perjanjian gala-geumala yang dilaksanakan oleh masyarakat Aceh cenderung merugikan salah satu pihak.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian gala tanah pertanian di Gampong Lamtadok Kecamatan Darul Kamal Kabupaten Aceh Besar, dan untuk menjelaskan mengapa masyarakat Gampong Lamtadok masih menggunakan sistem gala dalam menggadaikan tanah pertanian meskipun cenderung merugikan pihak penggadai.
Untuk memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan yang bertujuan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku teks, peraturan perundang-undangan dan bahan bacaan yang berhubungan dengan objek penelitian, dan penelitian lapangan yang bertujuan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan infonnan.
Hasil penelitian menunj ukan bahwa pada masyarakat Gampong Lamtadok pelaksanaan Gala dilakukan dalam 2 (dua) bentuk, yakni gala tanah yang objek galanya berada dibawah penguasaan dan pengelolaan penerima gala, dan gala tanah yang objek galanya tetap berada dalam penguasaan dan pengelolaan pemberi gala. Faktor penyebab masyarakat Gampong Lamtadok masih mengunakan gala-geumala adalah karena perjanjian gala-geumala tidak mengenal jangka watu sehingga pemberi gala dapat menebus tanahnya kapanpun tanpa harus dikejar waktu, perjanjian gala-geumala mudah untuk dilakukan sehingga masyarakat bisa mendapatkan dana mendesak dengan cepat. Faktor keuntungan bagi penerima gala juga merupakan salah satu faktor utama masih dilaksanakannya perjanjian gala-geumala
.
Disarankan kepada Keuchik Gampong Lamtadok untuk lebih berperan dalam mengontrol pelaksanaan perjanjian gala-geumala dalam masyarakat agar tidak merugikan salah satu pihak Disarankan kepada masyarakat Gampong Lamtadok agar Iebih membuka wawasan mengcnai aturan hukum, sehingga lebih memahami mengenai pelaksanaan gadai tanah pertanian yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.