PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 04-04-31/PHPU-DPR, DPRD/XII/2014 TENTANG PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT/DEWAN PERWAKILAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2014 (S000948)

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 04-04-31/PHPU-DPR, DPRD/XII/2014 TENTANG PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT/DEWAN PERWAKILAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2014 (S000948)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2015
09-07-2015
Indonesia
Banda Aceh
Pemilihan Umum, Election Law
Pemilihan umum, Pemilihan legislatif, Pemilihan anggota legislatif, Pemilu legislatif
Studi Kasus
S1 Ilmu Hukum
Hukum Tata Negara (S1)
Ya
-

Salah satu kewenangan MK sebagaimana telah diatur dalam Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 yaitu memutuskan perselisihan tentang basil pemilu. Putusan MK Nomor 04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014Tentang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2014.Muhammad Anis Matta sebagai persiden PKS dan M. Taufik Ridho sebagai Sekjen PKS mengajukan gugatan ke MK karena merasa hak konstitusional partainya di rugikan akibat KPU tidak melakukan penghitungan terhadap seluruh kotak suara yang terdapat di 18 Kecamatan.

Studi kasus putusan MKNomor 04-03-31/PHPU-DPR DPRD/XW2014 ini bertuj uan untuk mengetahui pertimbangan Hakim MK dalam Mengadili dan Memutuskan Putusan Nomor 04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 dan analisis terhadap Putusan MK.Nomor 04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dilakukan dengan mengkaji atau menganalisis bahan hukum primer berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahan hukum sekunder diperoleh dengan mempelajari buku-buku, pendapat ahli hukum yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.

Hasil penulisan menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebelum mengeluarkan putusan Final, MK terlebih dahulu mengeluarkan putusan sela. Yang isinya memerintahkan kepada KPU Prov Maluku Utara untuk melaksanakan pemilihan suara ulang di 15 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan.

Disarankan kepada Majelis Hakim MK agar sebelum memutuskan sengketa basil pemilihan umurn Iegislatif mempertimbangkan segala sesuatu yang diaj ukan oleh pemohon maupun termohon. Disarankan kepada pihak penyelenggara pemilihan urnum legislatif melaksanakan pemungutan suara ulang pada Pileg Kabupaten Halmahera Selatan di 15 kecamatan dengan seadil-adilnya dan menghindari terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu calon Anggita Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan daerah.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.