TINDAK PIDANA PROSTITUSI DI KALANGAN PELAJAR DI WILAYAH HUKUM POLRES BIREUEN (S001365)
Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa "Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)". Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juga mengatur mengenai tindak pidana prostitusi. Kenyataannya praktik prostitusi masih banyak terjadi namun, belum tentu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam pasal-pasal yang telah disebutkan sebelumnya,sehingga diperlukan penelitian lebih lanjut.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan modus operandi praktik prostitusi yang terjadi di kalangan pelajar, faktor yang menyebabkan terjadinya prostitusi di kalangan pelajar, dan upaya penanggulangan tindak pidana prostitusi yang terjadi di kalangan pelajar.
Untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder yaitu dengan mempelajari buku, teori, perundang-undangan serta tulisan ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi praktik prostitusi yaitu dengan cara pelaku melihat latar belakang calon korban dalam merekrutnya sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Faktor yang menyebabkan terjadinya prostitusi di kalangan pelajar yaitu faktor ekonomi, keluarga, lingkungan, pergaulan,gaya hidup serta faktor dari diri yang menganggap dirinya yang sudah tidak suci atau hilangnya keperawanan. Upaya penanggulangannya tehadap tindak pidana tindak prostitusi yang terjadi di kalangan pelajar yaitu perlu adanya pengawasan dari orang tua terhadap anaknya khususnya terhadap pergaulan anak dan tidak terjerumus dalam praktek prostitusi, serta terhadap pelaku tindak pidana prostitusi diberikan hukuman yang tegas dan sesuai dengan ketentuan yang telah ada.
Disarankan kepada aparat penegak hukum agar dapat mengungkap praktek-praktek prostitusi yang ada supaya tidak ada korban selanjutnya, dan mengusut tuntas pelaku tindak pidana prostitusi, kepada masyarakat untuk bereperan aktif bekerja sama dan membantu aparat penegak hukum dalam memberantas tndak pidana prostitusi, serta perlu adanya sanksi tegas terhadap pelaku tindak pidana prostitusi yaitu selain diberikan sanksi pidana juga diberikannya sanksi adat.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.