PENDAFTARAN TANAH HAK MILIK DI KABUPATEN ACEH TENGGARA (T000065)
Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 selanjutnya diatur dalam pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997 yang disemangati oleh hukum adat, dimana undang-undang tersebut bertujuan untuk menertibkan kedudukan tanah di Indonesia atas dasar hukum adat yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia Tujuan pendaftaran tanah di kantor BPN adalah untuk tujuan bahwa dalam kepemilikan tanah tersebut terjamin dari segi kepastian hukum, serta terwujudnya ketertiban dari segi pengaturan tanah sesuai dengan hak yang diperoleh dari status pendaftaran tersebut. Pendaftaran tanah di samping berguna dan bermanfaat bagi BPN serta instansi terkait lainnya, juga sangat berguna bagi masyarakat secara keseluruhan. Luas Kabupaten Aceh Tenggara 4.231,410.000 M2, dari luas tersebut, hanya 483.496 M2 atau 13.287 persil tanah hak milik yang terdaftar. Oleh karena itu pendaftaran tanah hak milik di Aceh Tenggara dinilai masih cukup rendah.
Penelitian ini berusaha untuk mengetahui keberadaaan masyarakat yang telah dan belum mendaftarkan tanah hak miliknya, factor yang menyebabkan rendahnya pendaftaran tanah hak milik serta Langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pendaftaran tan ah hak milik di Kabu paten Aceh Tenggara.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis sosiologis, dengan sifat penelitian deskriptif dan preskriptif. Penelitian ini dilakukan di tiga Kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara yaitu; Kecamatan Babussalam, Kecamatan Bambel, Kecamatan Lawe Sigala-Gala. Data dikumpulkan melalui penyebaran angket kepada 54 Kepala Keluarga di sembilan desa, yang diambil secara purposive sampling.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Masyarakat yang telah dan belum mendaftarkan tanah hak miliknya dipandang dari dua aspek yaitu, pertama, aspek dari subjek atas tanah hak milik, yaitu umur, pendidikan serta pekerjaan. Kedua, aspek dari objek hak milik yaitu letak tanah hak milik yang berbeda. Ada dua faktor yang menjadi penyebab masih banyaknya tanah hak milik yang tidak didaftarkan. Pertama faktor yuridis, tidak ada aturan tentang sanksi bagi subjek hak milik atas tanah yang dengan sengaja tidak mendaftarkannya di BPN melalui PPAT setempat. Masih kurangnya aturan tentang pendaftaran tanah hak milik secara sistematis, karena mengingat keinginan masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya masih kurang maka harus diawali oleh kebijakan pemerintah. Tidak diaturnya aturan tentang tim penyuluh kepada masyarakat tentang keutamaan untuk mendaftarkan tanahnya. Kedua, faktor sosiologis, di Kabupaten Aceh Tenggara masih banyak hak milik adat yang belum didaftarkan, banyaknya dijumpai tanah yang tidak produktif, letak tanah yang jauh dari pemukiman penduduk, biaya pendaftaran yang tinggi dan proses pendaftaran tidak sistematis, hal ini mempengaruhi masyarakat untuk mendaftarkan tanah hak miliknya.
Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara agar dapat membuat Qanun (perda) tentang Peraturan Pendaftaran Tanah dengan semua jenis hak atas tanah dan Peraturan Pemanfaatan Tanah yang tidak Produktif secara spesifik sesuai dengan UU No. 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah lstimewa Aceh, dan UU No. 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah lstimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dengan melakukan kerjasama Pemda Provinsi NAO dengan Fakultas Hukum Unsyiah dan Lembaga Penelitian Unsyiah dan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara bersama dengan Kantor BPN Kabupaten Aceh Tenggara agar dapat memberikan surat Penghargaan maupun reward lainnya kepada petugas PPAT yang melaksanakan tugasnya dengan baik maupun kepada masyarakat yang telah mendaftarkan tanah hak miliknya, sehingga sejengkal tanah hak milik masyarakat telah didaftarkan, serta kepada masyarakat yang tidak mampu memenuhi seluruh kebutuhan biaya pendaftaran tanah hak milik sampai memperoleh sertifikat tanah, agar Pemda Kabupaten Aceh Tenggara dan Kantor BPN Kabupaten Aceh Tenggara dapat membebaskan biaya-biaya tersebut, sehingga masyarakat tidak dibebani, dengan demikian minat masyarakat untuk mendaftarkan tanah hak miliknya dapat meningkat.
Kata-kata Kunci: Pendaftaran tanah Hak milik
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.