PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN INDUSTRI DI KABUPATEN ACEH UTARA (S001343)
Dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan dinyatakan bahwa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman diberikan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Bupati atau Walikota dan Gubernur, namun dalam kenyataannya terdapat dua perusahaan di Kabupaten Aceh Utara yang izinnya diberikan oleh Pemerintah Daerah yaitu Gubernur Aceh.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri kepada perusahaan di Kabupaten Aceh Utara dan untuk mengetahui akibat hokum terhadap penerbitan izin yang tidak sesuai dengan peraturan-perundang-undangan.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, buku-buku teks dan artikel ilmiah yang relevan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri terhadap perusahaan di Kabupaten Aceh Utara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri kepada Perusahaan tersebut diterbitkan dalam periode otonomi khusus yang berbeda. Pada periode otonomi khusus melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh, tidak ada kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk mengeluarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri, sehingga kewenangan terhadap pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri tetap pada Pemerintah Pusat yaitu Menteri Kehutanan. Kewenangan untuk melakukan pengusahaan dan pengelolaan sumber daya kehutanan baru diberikan kepada Pemerintah Aceh pada periode otonomi khusus melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Akibat hukum dari penerbitan izin yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah izin tersebut batal demi hukum.
Disarankan kepada pemerintah Aceh untuk dapat memberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sesuai dengan kewenanangan yang dimiliki, sehingga tidak merugikan investor asing yang melakukan kegiatan usaha pemanfaatan hutan di Aceh.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.