STUDI PERBANDINGAN KEKUASAAN PRESIDEN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN KEKUASAAN PRESIDEN NEGARA REPUBLIK PERANCIS (S001341)
Perbandingan kekuasaan Presiden Negara Republik indonesia dengan kekuasaan Presiden Negara Republik Perancis, berdasarkan pada Undang-Undang Dasar atau konstitusi yang berlaku dikedua Negara tersebut, dimana Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Negara Republik Perancis berdasarkan Undang-Undang Dasar atau konstitusi tahun 1958. Kekuasaan Presiden Republik Indonesia dalam bidang administrasi terletak dalam Pasal 4 Ayat (1) "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undnag-undang", sementara dinegara Republik Perancis kekuasaan menjalankan roda pemerintahan dipegang oleh Presiden beserta Perdana Menteri (Pasal 21 UUD Negara Republik Perancis Tahun 1958), kekuasaan dalam bidang legislasi Presiden Negara Republik Indonesia diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk Negara Republik Perancis kekuasaan legislasi hanya Perdana Menteri yang dapat mengajukan RUU dengan persetujuan Presiden (Pasal 21 UUD Republik Perancis Tahun 1958), tetapi dalam hal ini Parlemenlah yang lebih dominan. Untuk kekuasaan diplomasi dan yudisial Presiden Republik Indonesia harus mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari DPR, kecuali dalam hal memberikan grasi dan rehabilitasi harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA), sedang di Negara Republik Perancis kedua kekuasaan tersebut sepenuhnya kewenangan Presiden tanpa harus memperhatikan pertimbangan dari Parlemen.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana bentuk kekuasaan Presiden yang terdapat di Negara Republik Indonesia dan Negara Republik Perancis sesuai yang diatur dalam konstitusi dikedua Negara. Namun demikian dikaji lebih jauh lagi apa saja yang menjadi persamaan dan perbedaan antara kekuasaan Presiden dikedua Negara tersebut.
Metode penelitian yang digunakan berupa penelitian hukum normatif dimana untuk memperoleh data dilakukan dengan pendekatan kepustakaan (Library Research) yang terdiri dari bahan hukum Primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuasaan Presiden Negara Republik Indonesia dan kekuasaan Presiden Negara Republik Perancis sama-sama memegang kekuasaan dibidang administrasi, legislasi, militer, diplomasi dan yudisial, namun cara atau mekanisme dalam melaksanakannya yang berbeda, salah satunya kekuasaan dibidang militer (Military Power) di Negara Republik Indonesia Presiden memiliki kekuasaan tertinggi atas Angkatan Militer, namun Presiden tidak mempunyai wewenang Commander In Chief(wewenang komando) seperti yang dimiliki oleh Presiden Republik Perancis. Dalam kekuasaan yudisial Presiden Indonesia diberi wewenang dalam Undang-Undang Dasar untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi, sedangkan Presiden Perancis hanya berwenang memberikan grasi kepada setiap orang yang melanggar hukum atau konstitusi Negara Perancis.
Saran dan pengharapan untuk masa yang akan datang kepada Majelis Permusyarawatan Rakyat(MPR) selaku Lembaga Negara yang bewenang apabila suatu saat nanti diadakan lagi perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang kelima agar selalu memperhatikan kelemahan-kelemahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca amandemen keempat terutama yang mennyangkut kekuasaan Presiden, agar tidak terulang lagi kekuasaan-kekuasaan Presiden yang oteriter.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.