STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PERKARA NO 34/PDT.G/2009/PN-BNA TENTANG GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (S001340)
Pasal 18 Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 menyatakan bahwa, untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat,hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang. selanjutnya dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006, disebutkan bahwa pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberi ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Apabila ketentuan tersebut dihubungkan dengan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No. 34/Pdt.G/2009/PN-BNA adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan tersebut, sehingga hal yang ingin dikaji adalah dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh mengabulkan gugatan ganti rugi dalam pelepasan hak atas tanah, upaya hukum yang ditempuh Penggugat serta faktor yang menyebabkan hakim menetapkan putusan tidak dapat dilakukan eksekusi (Non executable)
Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan dan mengetahui dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam perkara No.34/Pdt.G/2009/PN-BNA mengabulkan gugatan ganti rugi, upaya hukum yang ditempuh Penggugat serta pertimbangan Hakim dalam memberikan penetapan eksekusi (non executable).
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau disebut juga dengan penelitian normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan dilakukan dengan maksud memperoleh data primer melalui serangkaian kegiatan membaca, menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan obyek penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan Pengadilan Negeri Banda Aceh mengabulkan gugatan ganti rugi dalam pelepasan hak atas tanah didasari pada fakta dan keterangan saksi bahwa selain tanah yang terkena pembangunan drainase merupakan hak milik Penggugat, prosedur pelepasan hak atas tanah yang tidak pernah melibatkan Penggugat. Upaya hukum yang ditempuh Penggugat adalah dengan melakukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Alasan Hakim tidak dapat dilakukan eksekusi (non executable) karena kewajiban membayar ganti rugi dibebankan kepada Para Tergugat secara tanggung renteng dalam perkara aquo tidak ditetapkan dalam amar putusan secara jelas yang dimohonkan untuk dieksekusi.
Disarankan kepada Hakim Pengadilan Negeri dalam pemeriksaan perkara ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak hanya fakta dan keterangan saksi yang menjadi pertimbangan, keterangan panitia pembebasan tanah perlu dimintakan, dan Penggugat harus menentukan secara jelas kewajiban masing-masing Tergugat yang harus dibayarkan ganti ruginya, hal ini diperlukan agar tidak terjadi non eksekutabel terhadap permohonan eksekusi Penggugat, Hakim hendaknya dalam amar putusan menetapkan besarnya kewajiban yang harus ditanggung oleh masing-masing Tergugat sesuai dengan tuntutan pihak penggugat yang telah terbukti di dalam persidangan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.