PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN, PEMBINAAN DAN PERTIMBANGAN TERHADAP PENELOLAAN ZAKAT DI BAITUL MAL KOTA BANDA ACEH (S001294)
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 34 Tahun 2011 dijelaskan bahwa Dewan Pengawas Baitul Mal Kota mempunyai tugas memberi pengawasan,pembinaan, dan pertimbangan syari'ah kepada Badan Pelaksanaan Baitul Mal Kota(BMK) dalam melakukan penerimaan pengelolaan Zakat, Waqaf, Infaq, dan Sodaqah, (ZISWAF) serta harta agama lainnya. Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah unsur penting dalam kelembagaan Baitul Mal Banda Aceh. Karena kebijakan umum pendayagunaan zakat disahkan oleh DPS, oleh karenanya DPS diharuskan untuk menjalankan fungsi tersebut. Faktanya dari ketiga fungsi yang harus dijalankan tersebut belum terlaksana sepenuhnya oleh DPS.
Penulisan skripsi ini bertujuan menjelaskan mekanisne pelaksanaan Pengawasan, Pembinaan, dan Pertimbangan oleh Dewan Pengawas Syari'ah pada Baitul Mal Kota Banda Aceh, fungsi Pengawasan, Pembinaan, dan Pertimbangan Dewan Pengawas Syari'ah pada Baitul Mal Kota Banda Aceh dan hambatan dari upaya yang dilakukan Dewan Pengawas Syari'ah dalam melakukan Pengawasan, Pembinaan, dan Pertimbangan di Baitul Mal Kota Banda Aceh.
Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dari penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti langsung ke lapangan untuk mendapatkan data yang nyata melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPS belum sepenuhnya menjalankan mekanisme apa telah yang dimandatkan oleh walikota dalam Pengawasan, Pembinaan dan Pertimbangan untuk menetapkan mengesahkan alokasi pendayagunaan ZISWAF setiap tahun; menetapkan nishab zakat; mengeluarkan Surat Edaran Kriteria Asnaf Zakat, Fungsi DPS tidak dijalankan dengan baik dikarenakan DPS tidak mengikuti perencanaan program-program yang dibuat oleh kabib-kabid di Baitul Mal, DPS sibuk dengan kegiatannya masing-masing. Hambatan selama ini yang membuat DPS tak maksimalkan berkerja, sekretaris DPS berasal dari Kepala Sekretariat BMK, ruangan kerja yang memadai dan kevalidan data dari Baitul Mal.
Disarankan kepada DPS harus melibatkan diri dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga tahap evaluasi berbagai program, kegiatan BMK, disaran juga kepada Walikota dan MPU untuk memberikan teguran atau sanksi kepada DPS, DPS harus meningkatkan peran Sekretaris yang dijabat oleh Kepala Sekretariat BMK. Memberikan ruang khusus di Baitul Mal, agar pihak DPS dapat mengefektifitaskan kerja mereka dalam memberikan Pengawasan, Pembinaan dan Pertimbangan. DPS harus memberikan sanksi dan teguran kepada Kepala BMK dalam hal kevalidan data para Muzakki dan Mustahik.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.