TINDAK PIDANA PENYIMPANAN GAS LPG 3 KG TANPA IZIN USAHA PENYIMPANAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA LHOKSEUMAWE) (S001305)
Pasal 53 huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan Penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Dari tahun 2015 sampai dengan Maret tahun 20 I 6 setidaknya terdapat 3 kasus tindak pidana terkait minyak bumi dan gas yang diterima oleh pihak Kepolisian Resort Kata Lhokseumawe.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyimpanan gas LPG 3 kg dan untuk mengetahui hambatan dan upaya penanggulangan tindak pidana penyimpanan gas LPG 3 kg.
Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersi fat teoritis. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawaneara dengan responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyimpanan gas LPG 3 kg di Kota Lhokseumawe meliputi beberapa faktor, yaitu adanya oknum-oknum pangkalan gas LPG 3 kg yang me]akukan penyelewengan, lemahya koordinasi antara Pertamina, Pemerintah dan Kepolisian, aparat penegak hukum bersifat pasif, kurangnya pengawasan dari pihak Pemerintah dan Pertamina, dan kurangnya ketaatan atau kesadaran hukum. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa hambatan yang ditemui, yaitu pihak kepolisian harus mendatangkan terlebih dahulu saksi ahli dari pihak pertamina, kurangnya alokasi dana yang memadai. Upaya yang digunakan untuk menanggulangi, yaitu melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, melakukan peneegahan terjadinya suatu tindak pidana penyaluran gas, dan aparat penegak hukum juga harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penyaluran gas LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan Undang-undang dan berkoordinasi dengan pihak Pertamina di wilayah kerja masing-masing, khususnya di wilayah hukum Kota Lhokseumawe.
Disarankan kepada pihak Kepolisian Resort Kola Lhokseumawe agar bersifat aktif dalam rnenindak dan menangani kasus tindak pidana penyirnpanan gas LPG 3 kg yang terjadi di kota Lhokseumawe, dan pihak Pertamina melakukan sosialisasi terhadap pendistribusian gas LPG 3 kg yang sesuai dengen ketentuan hukum kepada pangkalan-pangkalan gas yang rnemiliki izin, dan penindakan yang lebih tegas dan nyata terhadap pelaku penyimpanan gas LPG 3 kg tanpa izin, serta meningkatkan koordinasi antara Pertamina, Pernerintah, dan Kepolisian di Kota Lhokseumawe.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.