UPAYA PENAGGULANGAN TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU (SUATU PENELITIAN DI KANTOR PERWAKILAN BANK INDONESIA PROVINSI ACEH) (S001302)
Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menyatakan dengan tegas, "Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun", Meskipun Undang-undang telah melarang dan mengancam ancaman yang berat terhadap pelaku tindak pinda mengedarkan uang palsu, namun kejahatan tersebut di wilayah Aceh khususnya Banda Aceh masih saja terjadi pengedaran uang palsu.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelakan usaha yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia dalam menanggulangi peredaran uang palsu di Indonesia dan hambatan yang dialami Bank Indonesia dalam menanggulangi peredaran uang palsu di Indonesia.
Untuk memperoleh data, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku ,undang-undang, dan tulisan-tulisan yang ada hubungannya dengan judul skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bank Indonesia telah melakukan usaha dengan sangat maksimal dalam menanggulangi peredaran uang palsu di Indonesia dengan cara preventif dan represif. Cara Preventif yakni dengan meningkatkan teknik pembuatan uang, melakukan sosialisasi ciri-ciri keaslian rupiah dan melakukan kerjasama dengan institusi terkait dalam penanggulangan peredaran uang palsu. Sedangkan cara Represif yaitu bekerjasarna dengan aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan penindakan untuk memberantas kejahatan uang palsu di Indonesia. Hambatan yang dialami Bank Indonesia dalam menanggulangi peredaran uang palsu di Indonesia adalah tingkat pemalsuan uang yang semakin beragam, sulitnya melakukan sosialisasi di daerah-daerah pelosok dan perbatasan NKRI dan keengganan masyarakat untuk melaporkan rupiah yang diragukan keasliannya.
Diharapkan kepada seluruh instansi baik Bank Indonesia, Penegak hukum harus lebih tegas, berkomitmen, dan konsisten terhadap peraturan yang telah dibuat untuk memberantas tindak pidana pemalsuan uang, serta masyarakat harus mendukung Bank Indonesia dalam menanggulangi peredaran uang palsu di Indonesia apabila menumukan uang palsu karena merupakan kewajiban bersama dalam memberantaskannya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.