PENGGUNAAN MEREK TERKENAL OLEH PENGUSAHA JAHITAN DI KOTA BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN PADA PRODUK CELANA JEANS) (S001185)

PENGGUNAAN MEREK TERKENAL OLEH PENGUSAHA JAHITAN DI KOTA BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN PADA PRODUK CELANA JEANS) (S001185)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2016
28-06-2016
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Pasal 90 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek menyatakan, bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Namun dalam kenyataannya masih ditemukan pelanggaran penggunaan merek terkenal terdaftar oleh pengusaha jahitan di Kota Banda Aceh. Sehingga menyebabkan peredaran barang-barang hasil pelanggaran merek masih terjadi.

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan pengusaha jahitan memakai merek terkenal tanpa izin, pengetahuan pengusaha jahitan bahwa menggunakan merek pihak lain tanpa izin adalah perbuatan melanggar hukum, dan pelanggaran merek terkenal oleh pengusaha jahitan di Kota Banda Aceh

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yang menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data pruner.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap merek terkenal asing jeans yaitu masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap norma-norma hukum, lemahnya pengawasan dari pelaksanaan peraturan yang telah ada oleh pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, serta didukung dengan banyaknya permintaan dari konsumen yang menyebabkan para penjahit lebih memilih untuk melakukan pemalsuan atau pemakaian terhadap merek-merek terkenal tanpa izin dari pada mem buat perjanjian lisensi untuk penggunaan merek terkenal terdaftar. Masih terdapat penjahit yang tidak mengetahui bahwa perbuatan menggunakan merek pihak lain adalah perbuatan yang melanggar hukum. Dan pelanggaran yang terjadi terhadap merek terkenal yaitu meliputi penggunaan merek tanpa izin pemilik merek, peniruan atas merek terkenal yang telah terdaftar, menjual produk tiruan atas merek terkenal, memproduksi produk tiruan seperti celana jeans untuk tujuan komersil dan juga digunakan untuk keperluan pribadi.

Disarankan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pengawasan yang ketat dalam peredaran produk-produk barang dan jasa yang diperdagangkan di Kota Banda Aceh. Serta melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang keberadaan sistem hukum HKl. Sehingga dapat menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat kepada hukum HKI dan bisa memperkecil angka pelanggaran terhadap hukum merek.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.