STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 55/PID.B/2015/PN-BNA TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBMERATAN (S001177)
Berdasarkan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, menyatakan bahwa syarat materil dari surat dakwaan harus menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Namun dalam dakwaan jaksa Penuntut Umum dari putusan No.55/PID.B/2015/PN-BNA,. Unsur jelas yang dimaksud dalam pasal tersebut belum terpenuhi demikian juga dalam pertimbangan hukum dari putusan hakim, yang tidak memuat secara jelas tentang fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidagan.
Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menJelaskan Jaksa Penuntut Umum membuat surat dakwaan tidak memenuhi unsur jelas sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan menjelaskan putusan hakim tidak sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf d dan i KUHAP.
Penelitian ini bersifat preskiptif dan merupakan penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan yakni jenis data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang mencakup KUHP, KUHAP, putusan pengadilan buku-buku dan internet. Data yang diperoleh kemudian dianalisis
menggunakan cara content of analysis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum belum menguraikan secara teliti dan uraian secara jelas sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, tentang kejadian awal mula mengapa sampai para terdakwa melakukan tindak pidana pencurian tersebut dan juga peran para terdakwa yang harus terumus kualitas keikutsertaan terdakwa dalam surat dakwaan terhadap tindak pidana yang dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP. Demikian pula dalam pertimbangan hukum dari putusan hakim yang tidak memperhatikan fakta-fakta yuridis yang terungkap di dalam persidangan dengan mana hakim hanya mernpertimbangkan tentang alat-alat bukti yang diajukan yaitu keterangan saksi dan keterangan terdakwa, terapi tidak secara rinci dan Jelas mempertimbangkan tentang barang bukti, terutama mengenai barang bukti alat bong dan penghisap sabu.
Disarankan kepada Jaksa Penuntut Umum harus lebih teliti dalam menyusun surat dakwaannya sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Demikian juga hakim dalam memberikan putusannya Diharapkan kepada hakim dalam membenkan putusan harus memuat fakta-fakta yuridis dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sehingga putusan yang diberikan oleh hakim _t1dak terdapat kekeliruan dalam penjatuhan putusan, sehingga tidak ada yang dirugikan dan meresahkan masyarakat dengan putusan hakim tersebut.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.