PEMBINAAN TERPIDANA ANAK PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK LHOKNGA (S001099)

PEMBINAAN TERPIDANA ANAK PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK LHOKNGA (S001099)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2016
27-06-2016
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 1 ayat (5) rnenyebutkan warga binaan pemasyarakatan adalah narapidana, anak didik pemasyarakatan, dan klien pemasyarakatan. Pasal 2 menyebutkan sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka rnembentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Pembinaan yang diberikan di Rutan Lhoknga belum maksimal, dikarenakan banyak diantara narapidana yang sudah keluar dari Lernbaga Pembinaan Khusus Anak Lhoknga sikapnya belum berubah, dan masih melakukan kejahatan yang sama.

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan proses pembinaan yang diberikan kepada terpidana anak pelaku kekerasan seksual dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan proses pembinaan serta upaya mengatasi hambatan proses pembinaan terhadap terpidana anak pelaku kekerasan seksual.

Penelitian ini dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Lhoknga menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer dan sekunder.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka hasil yang diperoleh proses pembinaan ada berbagai kegiatan yaitu tausiah pada hari senin dan kamis pelatihan marhaban, pengajian Al-Qur'an, Kitab, dan senam jantung sehat. Hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan pembinaan narapidana yaitu rendahnya pengetahuan dan pendidikan petugas dan tidak adanya tenaga professional, seperti dokter, psikolog, perawat, rohaniwan serta konseling keagamaan serta tidak adanya. pembinaan khusus anak ataupun khusus untuk pelaku kekerasan seksual. Serta untuk mengatasi hambatan proses pembinaan yaitu harus adanya lembaga khusus untuk anak, terutama dalam hal kekerasan seksual, memberikan pelatihan khusus kekerasan seksual terhadap petugas dan merekrut petugas yang pendidikan minimal Diploma 2 (D2) dan didatangkan tenaga professional, seperti dokter, psikolog, perawat, rohaniwan serta j ika perlu konseling keagamaan.

Disarankan kepada pihak Lembaga Pembinaan Khusus Anak Lhoknga untuk mendatangkan tenaga professional seperti dokter. psikolog. perawat. rohaniwan dan jika perlu konseling keagamaan untuk membantu upaya pembinaan terhadap terpidana anak pelaku kekerasan seksual agar 1ebih maksimal serta diharapkan dapat memberikan keterampilan yang lebih kepada narapidana seperti pelatihan teknis, dan lain sebagainya.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.