KEKUATAN CLOSED CIRKUIT TELEVISION DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBOBOLAN AUTOMATED TALLER MACHINE (ATM) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KEPOLISIAN RESORT KOTA BANDA ACEH (S001098)
Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) Undang-UndangNomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menyebutkan bahwa informasi elektronik dan/ dokumen elektronik dan/ hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah. dan dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan yang di atur. yang dimana adanya peran CCTV yang merupakan suatu objek yang sah dan dibutuhkan dalam pembuktian suatu tindak pidana.Namun dalam prakteknya pembuktian menggunakan CCTV dalam tindak pidana pembobolan A TM banyak menemukan permasalahan yang dihadapi dalam pembuktiannya.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan kekuatan pembuktian dari CCTV dalam tindak pidana pembobolan ATM, kendala-kendala yang dihadapi dalam pembuktian tindak pidana pembobolan ATM dengan menggunakan CCTV.
Data yang diperoleh dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitan kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, teks peraturan perudang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan kekuatan alat bukti elektonik yang menggunakan kamera CCTV dalam pembuktian pidana dianggap sah, Dalam hukum pidana Indonesia, kekuatan alat bukti elektronik dikatakan sah sesuai UU ITE selama dapat dibuktikan keaslian alat buktinya dan mendapat pengakuan dari para ahli telematika. Hal tesebut ditentukan dengan adanya penafsiran hakim sendiri dalam menentukan keyakinan bahwa alat bukti elektronik menggunakan kamera CCTV pantas dijadikan alat bukti. Kendala yang dihadapi dalam pembuktiannya yakni pembuktian melalui rekaman CCTV belum masuk dalam alat bukti yang sah menurut KUHAP. dan dalam pembuktiannya dapat ditentukan melalui bentuk maupun unsur dari kamera CCTV itu sendiri, serta hasil rekaman CCTV dipengaruhi kualitas dari kamera CCTV.
Disarankan kepada hakim sebelum diberlakukannya KUHAP baru agar menentukan pembuktian alat bukti elektronik sehingga alat bukti elektronik tidak hanya menjadi alat bukti pendukung saja. dan segala sesuatunya dengan secermat mungkin agar proses pembuktian alat bukti elektonik dapat dipertimbangkan. Untuk mengurangi kendala-kendala dalam penggunaan kamera CCTV harus dilengkapi dengan teknologi tambahan dalam pemasangan. Sehingga penegak hukum dapat memperkaya kemampuannya dalam setiap teknologi yang berkembang dimasa ini.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.