PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN DALAM PERKARA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK YANG DISELESAIKAN SECARA DIVERSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KEPOLISIAN RESORT KOTA BANDA ACEH) (S001082)

PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN DALAM PERKARA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK YANG DISELESAIKAN SECARA DIVERSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KEPOLISIAN RESORT KOTA BANDA ACEH) (S001082)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2016
24-06-2016
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Ketentuan mengenai pelaksanaan diversi diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 tahun 2014 tentang Pedomana Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun. Namun tidak ada peraturan yang membahas mengenai mekanisme penentuan dan pembayaran ganti kerugian.

Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk menjelaskan mekanisme penentuan dan pembayaran kerugian dalam diversi serta konsekuensi yang timbul akibat tidak terlaksananya kesepakatan diversi.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder yaitu dengan mempelajari buku, teori, perundang-undangan dan artikel serta tulisan ilmiah, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan.

Mekanisme pembayaran dan penentuan jumlah ganti rugian ditentukan oleh pihak pelaku dan pibak korban, tanpa ada campur tangan penyidik maupun pembimbing kemasyarakatan. Ganti kerugian dapat dimintakan dalam bentuk dan jumlah berapa saja dengan kesepakatan bersama antara pihak korban dan pihak pelaku. Konsekuensi tidak dilaksanakannya kesepakatan diversi yaitu dilanjutkannya perkara ke sistem peradilan pidana, dan kemudian penyidik menyerahkan tanggungjawab terhadap anak kepada penuntut umum.

Disarankan kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Penyidik untuk lebih memperhatikan kesepakatan diversi yang telah dibuat oleh pihak korban dan pihak pelaku dan disarankan kepada Pemerintah agar membuat peraturan mengenai mekanisme pembayaran dan penentuan ganti kerugian.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.