TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT MILIK RENTAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (S001148)

TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT MILIK RENTAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (S001148)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2016
22-08-2016
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa "Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum hak suatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-Iamanya empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah." Namun dalam kenyataannya tindak pidana penggelapan terhadap mobil rental masih saja terns terjadi.

Penulisan skripsi ini bertujuan menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda empat milik rental, hambatan dalam penanggulangannya serta upaya-upaya yang dilakukan penegak hukum dalam penanggulangan tindak pidana kendaraan bennotor roda empat milik rental.

Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari undang-undang serta buku, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mempelajari, menelaah kasus serta mewawancarai responden dan informan.

Dari hasil penelitian diketahui penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda empat milik rental adalah karena faktor ekonomi, faktor kesadaran hukum masyarakat, pemanfaatan adanya kesempatan, tidak memakai supir atau sistem lepas kunci, serta fuktor lemahnya sistem pengamanan. Hambatan dalam penanggulangannya yaitu faktor sarana dan prasarana, masyarakat yang apatis dalam membantu pihak kepolisian, sulitnya menghadirkan saksi yang mengetahui kejadian pelaku atau terdakwa dalam mendapatkan barangnya, serta mobil yang digelapkan sudah digadai kepihak ketiga. Upaya-upaya yang dilakukan yaitu melakukan tindakan razia atau patroli-patroli yang dilakukan secara terarah dan teratur terhadap kendaraan bemotor beserta surat-suratnya guna memastikan kendaraan tersebut bukan kendaraan yang didapat dari hasil tindak pidana khususnya pencurian dan penggelapan.

Disarankan kepada setiap pemilik jasa rental mobil agar tidak hanya melakukan pengawasan saja, tetapi juga harus memperbaiki sistem keamanan agar tidak terjadi Iagi penggelapan terhadap mobil rental serta kepada penegak hukum harus lebih giat lagi dalam melakukan upaya baik upaya preventif maupun represif dalam kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda empat milik rental.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.