WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KOPI ANTARA KOPERASI PEDAGANG KOPI (KOPEPI) KETIARA DENGAN ROYAL COFFEE (SUATU PENELITIAN DI TAKENGON KABUPATEN ACEH TENGAH) (S001133)
Pada Pasal I 513 KUH Perdata disebutkan bahwa kewajiban utama si pembeli ialah membayar harga pembelian, pada waktu dan di tempat sebagaimana ditetapkan menurut perjanjian, namun dalam prakteknya perjanjian jual beli kopi antara koperasi pedagang kopi (KOPEPI) Ketiara dengan Royal Coffee salah satu dari 24 produsen kopi di Takengon tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Pihak Royal Coffee selaku importir terlambat membayar harga kopi dan Ketiara selaku eksportir terlambat mengirim barang.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian jual beli kopi antara koperasi pedagang kopi (KOPEPI) Ketiara dengan Royal Coffee, bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjian jual beli kopi serta penyebabnya dan untuk menjelaskan upaya yang ditempuh eksportir dalam penyelesaian masalah wanprestasi dalam perjanjian jual beli kopi.
Data yang diperuntukan dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan diperoleh dari bahan bacaan seperti buku-buku, peraturan undang-undang, pendapat para ahli dan sumber internet, sedangkan penelitian lapangan dilakukan melalui mewancarai responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam pelaksanaan jual beli kopi antara koperasi pedagang kopi (KOPEPI) Ketiara selaku eksportir kopi dengan Royal Coffee selaku importir kopi di Takengon tidak terlaksana sebagaimana yang diperjanjikan, karena para pihak sama-sama melakukan wanprestasi. Wanprestasi yang dilakukan importir adalah terlambat dalam membayar harga kopi dan wanprestasi eksportir adalah terlambat mengirim kopi. Diketahui bahwa para pihak dalam perjanjian menggunakan pembayaran open account, pembayaran harga kopi ini berdasarkan ketetapan harga pasar intemasional atau bursa komunity. Pembayaran ini menimbulkan resiko bagi para pihak diantaranya akibat keterlambatan membayar harga kopi dan baru dibayar dikemudian hari, lamanya proses pembayaran tersebut nilai kurs menunm dan merugikan pihak eksportir dan eksportir tidak bisa segera memasok kopi dari petani. Sedangkan resiko yang dihadapi importir yaitu importir terlambat menyetor barang kedaerah-daerah di negaranya. Upaya yang ditempuh para pihak dalam penyelesaian sengketa yaitu menggunakan altematif penyelesaian sengketa dalam bentuk negosiasi.
Disarankan kepada para pihak pelaksanaan dalam perjanjian diatur dengan baik, sating menegosiasikan isi perjanjian para pihak supaya terhindar dari wanprestasi serta melengkapi item-item yang belum lengkap di dalam perjanjian. Cara pembayaran yang digunakan lebih baik menggunakan pembayaran yang aman tidak merugikan kedua belah pihak, di antaranya adalah sitem pembayaran Letter Of Credit atau LIC. Selanjutnya di dalam perjanjian sebaiknya diatur mengenai penyelesaian sengketa agar mempermudah kedua belah pihak jika terjadi sengketa.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.