TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNKB) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES LANGSA ) (S001129)

TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNKB) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES LANGSA ) (S001129)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2016
24-11-2016
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280 menjelaskan bahwa "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 7 bulan. atau denda paling banyak Rp.500.000, dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat tanda nomor kendaraan bermotor, dalam pelaksanaannya masih ada ditemukan surat tanda nomor kendaraan palsu yang ditemui dalam masyarakat. Terkait kasus tindak pidana pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor pelaku dapat di jerat dengan Pasal 263 Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana.

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan pelaku melakukan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, hambatan dalam proses penyelesaian tindak pidana pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan upaya penyelesaian terhadap pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder yaitu dengan mempelajari buku, teori, .perundang-undangan serta tulisan ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan para pelaku melakukan itu semua dikarenakan faktor ekonomi, faktor lingkungan dan faktor tingginya permintaan minat kendaraan bermotor di pasaran tidak sesuai dengan daya beli masyarakat. Hambatan yang dihadapi oleh anggota satlantas dalam memproses penyelesaian pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor meliputi kurangnya pemahaman sebagian masyarakat terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor palsu, kurangnya ketelitian dari pihak kepolisian dan jaringan kejahatan. Upaya penyelesaian terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan Surat Tanda Nomor kendaraan bermotor meliputi penyelesaian secara pre-entif, preventif dan secara represif.

Disarankan kepada Satuan Lalu Lintas Polres Langsa agar memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang pemahaman Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang asli dan juga memberikan pelatihan kepada anggota kepolisian polres Langsa tentang tata cara membedakan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor asli dan palsu.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.