PENERAPAN SISTEM PEMBUKTIAN NEGATIF DALAM PERKARA PIDANA (S001070)
Pasal 183 KUHAP. undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidna (KUHAP) disebutkan bahwa, "hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya". Pasal tersebut sering dimaknai bahwa keyakinan _hakim memiliki tingkatan yang lebih tinggi, dibandingkan dengan alat bukti yang lainnya,
Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan sejauh manakah efektifitas tujuan peran hakim, dalam sistem pembuktian negatif dalam perkara pidana di indonesia dan hambatan-hambatan yang dihadapinya di lapangan serta solusi dari penerapan pembuktian negatif dalam perkara pidana.
m et ode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dan ernpiris, yaitu dengan mewawancarai informan dan responden. Pendekatan normatif empiris dilakukan dengan cara terlebih dahulu meneliti bahan-bahan kepustakaan (library research) yaitu melakukan penelitian melalui sumber-sumber bacaan, yang mempunyai hubungan dengan masalah yang dihadapi. Adapun data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Setelah data dikumpulkan, data tersebut diidentifikasi, diolah, dan dianalisis, kemudian disusun ke dalam suatu bentuk karya dengan mengunakan metode penelitian kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan pembuktian negatif adalah Hakim dalam mengambil keputusan harus terikat pada undang-undang, dan memberi rasa serta nilai keadilan bagi masyarakat, sebab tujuan dari hukum adalah untuk mencapai keadi1an, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Sedangkan hambatan dalam penerapan pembuktian negatif adalah lebih kepada ketidak cermatan jaksa penuntut umum dalarn menyusun dakwaan, sehingga hakim akan mengalami kendala karena dakwaan tersebut disusun tidak cermat, jelas dan terang sehingga mengakibatkan hakim mengalami kesulitan dalam proses pembuktian pidana, dan solusinya pernerintah harus mengkaji ulang Pasal 183 KUHAP karena kurang efektif dalam penegakan hukum yang bersih, jujur, dan bertanggungjawab.
Saran bagi hakim dalam menjalankan tugasnya harus hati-hati dan cermat dalam memutuskan perkara, supaya rasa keadilan dapat terpenuhi dan dirasakan oleh masyarakat langsung serta peran jaksa penuntut umum dalam hal penuntutan harus mempertimbangkan aspek-aspek kemunusiaan, supaya jangan salah dalam menysusun surat dakwaan, serta solusinya Pasal 183 harus direvisi supaya peran hakim dalam menjalankan tugasnya lebih bersih dan bertanggung jawab dari segala godaan-godaan, yang datang kepadanya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.