STUDI KASUS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NOMOR 470/PK/PDT/2014 TENTANG PENOLAKAN WARISAN KEPADA ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM WARIS ADAT (S001123)
Negeri amahai yang terletak di Kabupaten Maluku Tengah memiliki istiadat yang berhubungan dengan pewarisan bagi anak angkat dimana pada penetapan warisan kepada anak angkat terjadi karena menurut hukum waris setempat, anak angkat merupakan pewaris yang sah menurut hukum waris adat yang berlaku dan juga menurut hukum adat setempat dapat melalukan perbuatan hukum. Oleh karena itu dilakukan penelitian terhadap putusan peninjauan kembali nomor 470/pk/pdt/2014 tentang penolakan pemberian warisan kepada anak angkat menurut hukum waris adat.
Tujuan penulisan studi kasus ini untuk menjelaskan pertimbangan hakim pada putusan nomor 470/pk/pdt/2014 yang telah menolak permohonan peninjauan kembali untuk seluruhnya dan menguatkan putusan kasasi yang terdahulu. Pada studi kasus ini juga menjelaskan tentang penetapan warisan kepada anak angkat menurut hukum waris adat.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dimana pengumpulan data dilakukan dengan cara meneliti bahan pustakaan yang berupa undang-undang, dan literatur mengenai hukum adat negeri amahai, putusan pengadilan dan buku-buku lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahkamah agung memutuskan untuk menolak permohonan peninjauan kembali yang dilakukan oleh pemohon peninjauan kembali dengan perkara nomor 470/pk/pdt/2014 tentang menolak pemberian sebidang tanah kepada anak angkat akan tetapi menurut hukum adat negeri amahai bahwa apabila seorang anak angkat yang telah mengurusi hal-hal dan kepentingan pewaris, anak angkat tersebut berhak mendapatkan harta warisan sama seperti anak-anak sah pewaris. Pertimbangan hakim dalam hal memutuskan perkara penolakan warisan kepada anak angkat menurut hukum waris adat tidak melihat kepada nilai-nilai keadilan dan tidak melihat hukum adat setempat.
Disarankan perlu adanya pertimbangan hakim yang lebih melihat kepada kearifan lokal dan sebaiknya dilakukan penelaah-penelaah yang lebih lanjut sehingga hakim lebih cermat untuk menjembatani hubungan antara waris menurut hukum perdata indonesia dan hukum waris menurut adat sehingga tidak akan ada kekosongan hukum yang timbul dan agar dapat dijadikan yurisprudensi untuk putusan hakim kedepannya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.