PEMBERIAN HAK CUTI MENJELANG BEBAS BAGI NARAPIDANA ANAK (S001215)

PEMBERIAN HAK CUTI MENJELANG BEBAS BAGI NARAPIDANA ANAK (S001215)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2016
26-09-2016
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Setiap anak yang menjalani masa pidana berhak mendapatkan hak sebagai narapidana. Salah satu hak narapidana anak tersebut yaitu hak mendapatkan cuti menjelang bebas. Hak cuti menjelang bebas diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (I) huruf I serta dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 4 Ayat (1) Huruf e yang menyebutkan bahwa setiap anak yang sedang menjalani masa pidana berhak memperoleh cuti menjelang bebas. Cuti menjelang bebas merupakan bagian dari bentuk pembinaan dalam sistem pemasyarakatan. Namun dalam pelaksanaan dilapangan terkadang mengalami berbagai hambatan.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai proses pelaksanaan pemberian cuti menjelang bebas bagi narapidana anak, hambatan dalam pemberian cuti menjelang bebas dan menjelaskan upaya yang dilakukan pihak Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam mengatasi hambatan.

Metode penelitian skripsi ini dilakukan melalui penelitian yuridis empiris yaitu dengan melakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, teori-teori, peraturan perundang-undangan serta tulisan yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa cuti menjelang bebas merupakan altematif pengganti dari pembebasan bersyarat, apabila pembebasan bersyarat tidak dapat dilaksanakan. Faktor penghambat cuti menjelang bebas bagi narapidana anak adalah kurangnya pemahaman petugas pembinaan maupun narapidana anak terhadap cuti menjelang bebas, lebih mengutamakan pembebasan bersyarat daripada cuti menjelang bebas, tidak adanya keluarga atau kepala desa yang berani menjamin narapidana anak. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi hambatan yaitu memperbanyak sosialisasi mengenai cuti menjelang bebas, mencari keluarga penjamin narapidana anak dan diharapkan kepada pemerintah melakukan penambahan petugas pembinaan

Disarankan pihak Lembaga Pembinaan Khusus Anak Lhoknga Aceh Besar perlu kiranya memberikan sosialisasi dan pemahaman yang lebih serius agar petugas pembinaan mampu memahami lebih dalam mengenai cuti menjelang bebas dan mampu mensosialisasikan kembali kepada narapidana anak agar terbangun motivasi dan keinginan untuk mendapatkan cuti menjelang bebas, dan

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.