STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 709K/PDT.SUS-BPSK/2014 TENTANG PENYELESAIAN KREDIT INVESTASI PERBANKAN (S001207)
Peran bank sebagai badan usaha yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit. Kredit merupakan suatu kegiatan pinjam meminjam berdasarkan perjanjian antara bank dengan nasabah debiturnya. Perjanjian kredit yang biasanya dalam bentuk perjanjian tambahan dan perjanjian accesoir. Dalam penyaluran kredit, bank sering _mengalami masalah yang sering disebut dengan kredit bermasalah, salah satu faktornya adalah kredit macet seperti meninggalnya nasabah debitur. Hal demikian terjadi pada PT Bank Mandiri Cabang Rantau Prapat yang mana nasabah debiturnya bemama Wagimin Sinaga . meninggal dunia saat masih berlangsungnya kredit, Karena meninggalnya nasabah debitur menimbulkan permasalahan atas perlunasan angsuran kredit, maka PT Bank Mandiri melakukan upaya hukum dengan menggugat Nurhaidah Tanjung selaku istri/ahli waris dari nasabah debiturnya.
Sehingga tugas akhir ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum tentang penyelesaian sengketa kredit investasi dengan terlebih dahulu melihat putusan-putusan yang pernah dijatuhkan dalam kasus ini dan karena adanya berbeda perbedaan putusan, maka diteliti tentang putusan mana yang sesuai dengan perundang-undangan dan keadilan.
Metode yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini adalah metode yang bersifat Hukum Normatif yakni penelitian yang didasarkan pada _bahan bacaan buku-buku, literatur-Iiteratur, dan peraturan perundang-undangan serta peraturan lain yang berhubungan dengan materi yang akan dibahas dalam tugas akhir ini.
Hasil dari penelitian bahwa dalam hal solusi untuk menyelesaikan permasalahan kredit investasi perbankan antara kreditur dan nasabah debitur ataupun ahli warisnya adalah harus tunduk dengan perjanjian yang dibuat sebagaimana yang di atur oleh pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata dan hakim harus menghormati perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak sebagaimana yang dijelaskan oleh asas Facta Sursuvanda.
Disarankan kepada Hakim apabila mengambil keputusan hendaknya lebih menggali peraturan-peraturan hukum dan asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia. Seperti memperhatikan pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata, pasal 54 angka 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, pasal 6 angka 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006, dan pasal 59 angka 2 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga putusan yang dijatuhkan memberikan nilai keadilan. Disarankan bagi istrisahh waris dari nasabah debitur jika merasa keberatan terhadap putusan yang dijatuhkan hendaknya dapat melakukan pengaduan kasus ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di wilayah hukum tempat kediaman nasabah debitur, dengan menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK dan Peraturan OJK Nomor 1/POJk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.