PENYELESAIAN KREDIT MACET PROGRAM KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO DIKAITAKAN DENGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENEGAH (STUDI PADA BANK BRI UNIT KOTA BINJAI) (S001204)
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan menengah jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan JO. Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat menyebutkan bahwa, agunan tambahan untuk KUR Mikro dan untuk KUR Tenaga Kerja Indonesia tidak diwajibkan dan tanpa perikatan. Namun dalam praktiknya, ditemukan kredit macet pada perjanjian kredit yang mengikat beberapa debitor dengan Bank BRI Unit Kata Binjai yang mensyaratkan agunan terhadap debitornya.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan penyebab macetnya KUR Mikro pada Bank BRI Unit Kota Binjai dalam usaha mikro, kecil, dan menengah di Kota Binjai, untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Bank BRI Unit di Kota Binjai terhadap debitor yang mengalami kredit macet, dan untuk mengetahui dan menjelaskan mekanisme penyelesaian kemacetan KUR dalam usaha mikro, kecil, dan menengah di Bank BRI Kota Binjai.
Penelitian ini bersifat yuridis nonnatif, yaitu suatu pendekatan yang menggunakan konsep legal positif dengan cara mengkaji penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif. Data penelitian yuridis normatif berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier didukung oleh data primer di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab macetnya KUR Mikro pada Bank BRI Unit Kota Binjai dalam usaha mikro, kecil, dan menengah di Kota Binjai ialah lemahnya analisis kredit yang dilakukan dan lemahnya pengawasan kredit. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Bank BRI Unit di kota Binjai terhadap debitor yang mengalami kemacetan KUR meliputi perlindungan hukum preventif, kuratif, represif, dan rehabilitatif. Hasil penelitian juga menunjukkan mekanisme penyelesaian kemacetan KUR dalam usaha mikro, kecil, dan menengah di Bank BRI Unit Kata Binjai menggunakan upaya penyelesaian secara non- litigasi melalui cara mediasi dan negosiasi.
Disarankan untuk lebih mengutamakan prinsip Know Your Customer dalam menganalisis perjanjian kredit terhadap nasabah debitomya. Disarankan juga melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan penyelesaian kemacetan KUR cepat dilakukan untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan monitoring yang ketat dan berkala juga perlu dilakukan agar dapat dilakukan pencegahan sedini mungkin, sehingga dapat menentukan tindak lanjut serta strategi penyelamatan yang paling optimal.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.