PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT OLEH PERADILAN ADAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK SAKTI KABUPATEN PIDIE) (S001200)

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT OLEH PERADILAN ADAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK SAKTI KABUPATEN PIDIE) (S001200)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2016
30-08-2016
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 13 Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat menegaskan bahwa ada 18 jenis perkara yang diselesaikan oleh peradilan adat gampong. Terhadap perkara penganiayaan berat tidak disebutkan atau tidak dijelaskan dalam Pasal 13 Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tersebut, namun dalam kenyataannya penyelesaian tindak pidana penganiayaan berat ada yang diselesaikan oleh peradilan adat gampong.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab penyelesaian tindak pidana penganiayaan berat dilakukan oleh peradilan adat, menjelaskan prosedur penyelesaian tindak pidana penganiayaan berat oleh peradilan adat dan akibat hukum dari penyelesaian tindak pidana penganiayaan berat oleh peradilan adat.

Data penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan Iapangan. Data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang- undangan, buku-buku, dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini, dan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab dilakukan penyelesaian tindak pidana penganiayaan berat oleh peradilan adat adalah karena biayanya murah, penyelesaiannya cepat tidak berlarut-larut dan kedua belah pihak tidak keberatan diselesaikan secara adat. Prosedur penyelesaian secara adat dilakukan dengan diawali masuknya perkara ke kepolisan lalu pihak kepolisian menyarankan penyelesaiannya secara adat, dan dilain waktu geuchik meminta kepada pihak korban untuk penyelesaian secara adat agar penyelesiannya dilakukan dengan cara musyawarah bersama. Akibat hukum dari penyelesaian oleh peradilan adat adalah bahwa mempunyai kekuatan mengikat bagi kedua belah pihak dan tidak adanya yang membawa ke pengadilan.

Diharapkan kepada perangkat adat gampong agar mampu memberikan pertimbangan yang adil bagi kedua belah pihak. Dan kepada Majelis Adat Aceh agar meningkatkan sosialisasi kepada perangkat gampong tentang tata cara penyelesaian perkara pidana oleh peradilan adat sehingga proses penyelesaian secara adat yang adil dan akuntabel.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.