PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA UNTUK PERUSAHAAN DI KABUPATEN ACEH BESAR (S001048)
PasaI 10 Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara menyatakan bahwa bupati/walikota yang akan memberikan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan izin usaha pertambangan (IUP) kepada pemohon izin harus terlebih dahulu dilakukan dengan mendapatkan persetujuan dari Gubemur. Persetujuan Gubernur biasanya juga disebut dengan izin prinsip atau rekomendasi Gubernur, namun dalam kenyataannya rekomendasi atau persetujuan dari gubernur menjadi permasalahan bagi bupati/walikota dalam mengeluarkan izin usaha pertambangan.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan pemberian izin usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, faktor-faktor yang menyebabkan pemberian izin usaha pertambangan mengalami hambatan, akibat hukum atas ketentuan proses pemberian izin usaha pertambangan yang tidak dijalankan sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemberian WIUP dan IUP di Kabupaten Aceh Besar diharuskan dengan terlebih dahulu pemohon WIUP dan IUP memperoleh izin prinsip atau rekomendasi Gubernur untuk dijadikan acuan oleh bupati Aceh Besar dalam memberikan IUP. Faktor penyebab tidak dapat dikeluarkannya IUP Operasi Produksi oleh bupati Aceh Besar kepada PT Bina Meukuta Alam adalah karena perusahaan tersebut belum memiliki izin prinsip atau rekomendasi Gubernur kerena ketidakpastian aturan hukum terhadap kewenangan bupati memberikan IUP, dan adanya keberadaan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 11/Instr/2014 Tentang Moratorium Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Logam dan Batubara. Akibat hukum pemberian IUP tanpa rekomendasi Gubemur adalah IUP tidak dapat diberikan dan apabila IUP terlanjur dikeluarkan maka IUP tersebut harus dicabut oleh bupati/walikota berdasarkan perintah dari Gubernur Aceh.
Disarankan kepada pemerintah Aceh untuk dapat mengeluarkan produk aturan hukum yang tidak sepihak atau hanya mempertimbangkan kekhususan yang dimiliki oleh pemerintah Aceh, namun juga harus mengharmonisasi dengan produk aturan hukum nasional yang mana tidak merugikan investor tambang yang melakukan usaha pertambangan di Aceh.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.