TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP PENUMPANG AKIBAT KECELAKAAN MENURUT KONVENSI MONTREAL 1999 (KASUS MASKAPAI PENERBANGAN MALAYSIA AIRLINE MH 370 TAHUN 2014) (S0001039)

TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP PENUMPANG AKIBAT KECELAKAAN MENURUT KONVENSI MONTREAL 1999 (KASUS MASKAPAI PENERBANGAN MALAYSIA AIRLINE MH 370 TAHUN 2014) (S0001039)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2015
07-07-2015
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Internasional
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Internasional (S1)
Ya
-

Pasal 17 dalam konvensi Montreal yang menyatakan bahwa "Pengangkut bertanggung jawab atas kecelakaan berkelanjutan dalam kasus kematian atau cedera tubuh dari penumpang pada kondisi hanya itu kecelakaan yang menyebabkan kematian atau Iuka terjadi di dalam pesawat atau perjalanan dari setiap operasi memulai atau mendarat." Malaysia pada tahun 2007 telah meratifikasi konvensi Montreal 1999. Pada tahun 2014 maskapai penerbangan Malaysia Airline :MH 370 dinyatakan menghilang, akibatnya negara Malaysia yang telah meratifikasi konvensi Montreal 1999 harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk tanggung j awab maskapai penerbangan terhadap penumpang akibat kecelakaan dalam kasus MH370 berdasarkan Konvensi Montreal 1999 dan menjelaskan pelaksanaan ganti kerugian terhadap penumpang maskapai Malaysia Airlines dalam kasus tersebut.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mernpelajari serta menganalisa konvensi, peraturan perundang-undangan, buku teks, surat kabar, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang diunduh dari internet yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas dalam penulisan ini.

Berdasarkan basil penelitian dari penulisan skripsi ini diketahui bahwa tanggung jawab maskapai penerbangan Malaysia Airline adalah tanggung jawab mutlak mengakibatkan kematian penumpang, dan juga membayar seluruh ganti kerugian dimana sebelumnya telah dibayarkan sebesar $50.000 dari 100.000 SDR atau setara dengan $148.000 atau Rp1.950.500 000 (2 Miliar) sesuai dengan yang telah diatur didalam konvensi Montreal 1999 sebesar untuk setiap penumpang.

Disarankan kepada maskapai penerbangan Malaysia Airline agar dapat menjalankan segala tanggung jawab mutlak dan memberikan/membayar ganti kerugian sebagaimana yang berlaku didalam Konvensi Montreal 1999 sebagai bentuk dari pelaksanaan atas ratifikasi hukum yang telah dilakukan. Kepada Maskapai penerbangan agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik maka harus memperketat pengawasan dalam mengawal serangkaian perjalanan udara, mencari dan melaporkan setiap kejadian untuk diketahui oleh keluarga korban apabila terjadi kecelakaan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.