PENDAMPINGAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM OLEH PEMBIMBING KEMASYARAKATAN PADA PEMERIKSAAAN DI SIDANG PENGADILAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (S001043)

PENDAMPINGAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM OLEH PEMBIMBING KEMASYARAKATAN PADA PEMERIKSAAAN DI SIDANG PENGADILAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (S001043)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2015
02-07-2015
Indonesia
Banda Aceh
Kejahatan anak dan remaja, Juvenile delinquency
Hak pendampingan, Bimbingan kemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Anak pelaku kejahatan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa Hakim wajib memerintahkan orang tua/Wali atau pendamping, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendatnpingi Anak. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa anak dalam proses peradilan wajib mendapatkan dampingan dari pembimbing kemasyarkatan di dalam sidang. Namun di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe terdapat 6 (enam) anak yang dalam proses persidangan tidak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan,

Tujuan penulisan skripsi ini untuk, menjelaskan proses pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan, kendala-kendala dalam melakukan pendampingan, dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengurangi ketidakhadiran pembimbing kemasyarakatan dalam proses persidangan anak.

Data diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan memperlajari buku-buku yang berkaitan dengan proses pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum dipersidangan. penelitian lapangan dilakukan dengan wawancarai responden dan informan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti.

Hasil peneiitian menunjukkan bahwa tugas proses pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum mulai dari proses penyidikan dimana Pembimbing kemasyarakatan ikut hadir sebagai Inisiator, koordinator, fasilitator, mediator untuk diversi dan sampai dengan proses pengadilan untuk membaca laporan penelitian dan juga memberikan rekomendasi bagi Hakim. Kendala-kendala dalam melakukan pendampingan di persidangan, anggaran yang kurang, wilayah kerja yang sangat luas dan juga sumber daya manusia yang terbatas. Upaya yang dilakukan untuk mengurangi ketidakhadiran pembimbing di persidangan yaitu dengan membuka pos-pos Bapas di Kota Meulaboh, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa.

Disarankan kepada Bapas Kelas II Banda Aceh untuk mebuka pos-pos Bapas di setiap Kabupaten/Kota yang ada di Aceh, agar pendampingan yang dilakukan oleh Pembirnbing kemasyarakatan lebih optimal dan tidak lagi ada ketidakhadiran Pembimbing Kemasyarakatan di persidangan anak.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.