PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT DI KABUPATEN ACEH SINGKIL (S001042)

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT DI KABUPATEN ACEH SINGKIL (S001042)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2015
10-09-2015
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengatur mengenai tindak pidana di bidang kesehatan berkaitan dengan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar diancam dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah. Tindak pidana di bidang kesehatan merupakan tidak pidana tertentu yang penyidikannya dapat dilakukan oleh penyidik PPNS sebagaimana diatur pada Pasal 189 ayat (I) Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam hal ini BPOM Banda Aceh. Akan tetapi dalam kenyataannya penyidikan yang dilakukan oleh PPNS BPOM belum berjalan dengan maksimal sehingga ancaman hukwnan penjara 10 Tahun serta denda sebagaimana diatur dalam undang-undang kesehatan belum diterapkan.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan penyidikan tindak pidana pemalsuan obat oleh PPNS BPOM, menjelaskan hambatan penyidikan, dan menjelaskan upaya yang dilakukan oleh PPNS BPOM mengatasi hambatan penyidikan.

Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dengan cara melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat sekunder, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara melakukan wawancara dengan responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyidikan oleh PPNS BPOM berawal dari adanya temuan dari petugas BPOM sendiri. Tahapan penyidikan yang dilakukan oleh BPOM dimulai dari pemeriksaan TKP, melakukan penggeledahan, penyitaan, uji labolatorium, pemangggilan saksi dan tersangka serta berkas sudah pernah dilimpahkan ke penuntut umum dan sampai pada tahap pra penuntutan (P-19). Hambatan yang ditemui oleh penyidik adalah tersangka masih dalam pencarian, PPNS BPOM tidak ada kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka, serta banyaknya kasus yang hams ditangani. Upaya yang dilakukan oleh penyidik adalah melakukan koordinasi dengan pihak Polri serta meningkatkan sumber daya penyidik.

Disarankan kepada penyidik untuk melakukan koordinasi yang lebih baik dengan pihak Porli agar penyidikan tindak pidana tidak berlarut-larut serta melakukan pengawasan yang lebih baik khususnya dalam hal produksi dan peredaran obat-obatan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.