STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR: 97/Pid.B/2013/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN OLEH PENDERITA GANGGUAN JIWA (S001024)
Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan "Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana". Namun dalam Putusan Nomor: 97/Pid.B/2013PN-JTH terdakwa Jabir Bin Ilyas dijatuhi hukuman pidana penjara 9 (sembilan) tahun. Terdakwa merupakan orang yang mengalami gangguan jiwa psikotik namun dengan dijatuhiya hukuman pidana penjara, maka mencerminkan bahwa Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan pemaaf atas diri terdakwa.
Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa majelis hakim tidak tepat dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan, dan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Jenis data yang digunakan yakni jenis data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang mencakup dokumen-dokumen resmi seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), undang-undang, putusan pengadilan, dan lain sebagainya yang kemudian dianalisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim tidak tepat menjatuhkan putusan 9 (sembilan) tahun penjara terhadap terdakwa karena terdakwa merupakan orang yang mengalami gangguan jiwa psikotik, terdakwa harusnya ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa. Majelis hakim dalam memutuskan perkara tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan, karena dari keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat ( Visum et Repertum) kesemuanya menyatakan bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa dan pada saat melakukan pembunuhan, terdakwa merupakan pasien rumah sakit jiwa yang melarikan diri, serta Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan, karena mengabaikan kondisi terdakwa yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.
Majelis hakim hendaknya memutuskan suatu perkara berdasarkan Perundang-Undangan yang berlaku, dan didasarkan fakta-fakta persidangan, serta jaksa penuntut umum harus cermat dalam menyusun surat dakwaan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.