TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER 1-01 BANDA ACEH (S000993)
Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ditentukan bahwa setiap penyalahgu nanarkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun". Tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut diancam dengan hukuman rang berat khususnya bagi anggota TNI, namun kenyataannya di Wilayah Hukum pengadilan Militer 1-0 I Banda Aceh ditemukan sebanyak 61 (enam puluh satu) kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan oleh anggota TNI dari tahun 2012-2014.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menjelaskan faktor penyebab tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri dilakukan oleh anggota TNI, penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri dan upaya yang· dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang dilakukan oleh anggota TNI.
Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan digunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab anggota TNI melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yaitu faktor lingkungan pergaulan (ikut-ikutan teman), faktor ingin coba-coba (keinginan dari dalam diri sendiri), faktor keluarga (permasalahan dalam keluarga sehingga mengakibatkan depresi), dan faktor mudahnya mendapat narkotika (dapat di dapat secara cuma-cuma dan dengan harga yang terjangkau). Penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri oleh hakim yaitu dijatuhi dengan hukuman pidana penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas, menurut hakim belum ada pertimbangan penjatuhan rehabilitasi terhadap anggota TNI yang terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Upaya penanggulangan yang dilakukan pihak terkait seperti upaya preventif (pembinaan, penyuluhan hukum, sosialisasi narkotika, dan tes urin) dan tindakan represif (melakukan penyidikan, memproses ke pengadilan dan penjatuhan pidana).
Disarankan kepada komandan setiap satuan di bawah Kodam Iskandar muda untuk meningkatkan pembinaan keagamaan bagi setiap anggota satuannya. Disarankan kepada komandan setiap satuan di bawah Kodam Iskandar Muda untuk lebih mengawasi tindakan dari anggotanya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.