TINDAK PIDANA MENGHIDUPKAN LAMPU UTAMA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI SIANG HARI DAN PENERAPAN PENERAPAN HUKUMANNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (S000988)

TINDAK PIDANA MENGHIDUPKAN LAMPU UTAMA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI SIANG HARI DAN PENERAPAN PENERAPAN HUKUMANNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (S000988)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2015
22-01-2015
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi "Pengemudi sepeda bermotor selain memenuhi ketentuan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan Iampu utama pada siang hari". Namun dalam kenyataannya masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penerapan hukum terhadap tindak pidana tidak menghidupkan lampu utama kendaraan bermotor roda dua di siang hari, menjelaskan faktor yang menyebabkan pengendara sepeda motor tidak menghidupkan lampu utama kendaraan bermotor roda dua di siang hari dan menjelaskan upaya yang dilakukan agar pengendara sepeda motor menghidupkan lampu utama kendaraan bermotor roda dua di siang hari.

Data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari serta menganalisa peraturan perundang-undangan, buku teks, surat kabar, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang diunduh dari internet yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas dalam penulisan ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer yaitu dengan mewawancarai para responden dan informan.

Hasil penelitian menjelaskan bahwa penerapan hukum terhadap tidak pidana tidak menghidupkan lampu utama kendaraan bermotor roda dua di siang hari masih belum berjalan secara efektif dan maksimal sesuai dengan sanksi yang ditetapkan dalam Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Adapun faktor yang menyebabkan pengendara sepeda motor tidak menghidupkan lampu utama kendaraan bermotor di siang hari yaitu kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh polisi lalu lintas kepada masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat tentang manfaat menghidupkan lampu utama kendaraan bermotor di siang hari serta lemahnya proses penegakan hukum bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut. Sedangkan upaya yang dilakukan yaitu mengadakan sosialisasi kepada masyarakat serta memberikan teguran/sanksi bagi pengendara yang tidak menghidupkan lampu utama kendaraan bermotor di siang hari.

Saran yang dapat dilakukan yaitu Polisi Lalu Lintas harus lebih tegas memberikan sanksi bagi pengendara yang tidak menghidupkan lampu utama kendaraan bermotor roda dua di siang hari juga harus Iebih rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menyalakan lampu utama kendaraan bermotor di siang hari serta diharapkan adanya partisipasi dari masyarakat agar aturan tersebut dapat terlaksana guna meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.