PERBANDINGAN TENTANG SISTEM PEMBUKTIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) DAN QANUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT (S001016)
Hukum Acara Pidana bertujuan untuk mencari kebenaran materil terhadap suatu perkara pidana. Hal ini dapat dilihat dari upaya penegakan hukum dalam mencari bukti-bukti serta keterangan-keterangan untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Upaya tersebut adakalanya menjadi suatu hambatan terkait dengan kecangihan tekhnologi seperti yang diatur dalam Pasal 184 ayat ( 1) KUHAP dan Pasal 181 ayat ( 1) Qanun Acara Jinayat tentang pembuktian, dalam hal menahan atau menghukum seseorang harus disertai dengan bukti-bukti yang ada seperti dengan mengetahui dari alat bukti dan barang bukti tersebut.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah menjelaskan tentang perbandingan sistem pembuktian yang ada pada KUHAP dan di Qanun Acara Jinayat, menjelaskan perbandingan asas dalam pembuktian pada KUHAP dan Qanun Acara Jinayat, dan perbedaan alat bukti dalam KUHAP dan Qanun Acara Jinayat.
Untuk memperoleh data sekunder dilakukan penelitian kepustakaan dengan mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penggunaan sistem pembuktian yang ada dalam KUHAP dan Qanun Acara jinayat adalah sama, yaitu sama-sama menganut Sistem pembuktian negatief wetteljik, Asas dalam pembuktian yang ada dalam KUHAP dan Qanun Acara jinayat sama yaitu, menyatakan bahwa untuk membuktikan suatu pembuktian tidak cukup hanya 1 (satu) alat bukti saja tetapi harus didukung dengan sekurang-kurangnya dengan 2 (dua) alat bukti Perbedaannya terletak pada alat bukti yaitu pada KUHAP terdapat lima alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Pada Qanun Acara jinayat terdapat tujuh alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, surat, bukti elektronik, pengakuan terdakwa, keterangan terdakwa. Alat bukti yang di atur di dalam KUHAP tetapi tidak diatur di dalam Qanun Acara jinayat adalah "petunjuk".
Disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk lebih meningkatkan pendidikan dan latihan tentang Hukum Acara Jinayat kepada aparat penegak hukum penyidik agar lebih memahami ketentuan dalam Qanun Hukum Acara Jinayat dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuannya tentang Qanun Hukum Acara Jinayat. Disarankan juga kepada Fakultas Hukum Unsyiah untuk memasukkan materi Qanun Acara Jinayat ke dalam mata kuliah Hukum Acara Pidana kurikulum perkuliahan Fakultas Hukum Unsyiah.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.