MATERI MUATAN PEMBATASAN HAK ASASI MANUSIA DI DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (S000979)
Dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 dan konstitusi negara manapun Hak Asasi Manusia menjadi materi muatan penting yang harus dilindungi oleh negara, karena hak asasi manusia tersebut tidak bisa dikurangi sedikitpun, namun di Indonesia konsep hak asasi manusia terjadi perdebatan antara banyak kelompok dalam penafsirannya sehingga butuh pengkajian mengenai konsep hak asasi manusia, untuk: pengaturan materi muatan hak asasi manusia di dalam Undang- Undang Dasar 1945 terdapat pada bab XA dan 10 (sepuluh) Pasal dan diturunkan pada pengaturan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui hakekat pembatasan konsep hak asasi manusia didalam Undang-Undang Dasar 1945 dari segi ideologi pancasila guna untuk tidak di pengaruhi oleh hak asasi manusia yang bersifat universal, juga untuk melihat materi muatan pembatasan hak asasi manusia didalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga mempengaruhi pola kebijakan pembatasan hak asasi manusia.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat Deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian hukum normatif (normative legal research), penelitian hukum normatif adalah suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya terhadap Materi muatan pembatasan hak asasi manusia. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan untuk memperkuat analisis.
Hasil analisis menujukan bahwa hak asasi manusia di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai batasan yang harus ditafsirkan melalui falsafah lahimya Undang-Undang Dasar 1945 dan ideologi Pancasila, pengaturan tentang pembatasan hak asasi manusia terdapat didalam Pasal 28J, hak asasi manusia di Indonesia dibatasi oleh nilai moral. nilai agama dan kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan, konsep hak asasi manusia tidak ada kebebasan yang bersifat mutlak, begitujuga pengaturan pada Undang-Undang No 39 tahun 1999 harus dibatasi sesuai dengan yang diamanahkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Disaranakan kepada pemerintah diperlukan suatu aturan tidak hanya mengakomodir segala bentuk hak asasi yang sifatnya individualistik, dikarenakan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM banyak dipengaruhi sifat individualistik, sehingga muncul banyak penafsiran konsep individual yang kental terhadap .corak berbangsa di Indonesia, akibatnya secara perlahan menggeser nilai-nilai kolektivitas dengan memunculkan prinsip individual yang independensi disamping dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.