TINDAK PIDANA PENCULIKAN DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA API (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON KABUPATEN ACEH UTARA) (S001003)
Pasal 333 ayat ( l) KUHP disebutkan bahwa "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang. atau meneruskan perampasan kamardekaan yang damikian, diancam dangan pidana panjara paling lama 8 (delapan) tahun. Meski sudah diputuskan parkaranya tindak pidana ini masih saja terjadi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon pada tahun 2015 sejumlah 5 (lima) kasus dengan putusun hukumun yang relatif ringan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor yang manyehabkan terjadinya tindak pidana penculikan dengan menggunakan senjata api, pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon menjatuhkan putusan yang relatif ringan kepada pelaku tindak pidana penculikan dengan menggunakan senjata api dan upaya-upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana penculikan dengan menggunakan senjata api.
Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penculikan dengan menggunakan senjata api yaitu faktor ekonomi pelaku yang menginginkan sejumlah keuntungan dan faktor lingkungan yang memfasilitasi dalam rangka pelaksanaan tindak pidana penculikan. Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon dalam menjatuhkan putusan yang relatif ringan kepada pelaku adalah dengan mempertimbangkan bahwa perbuatan pelaku dikategorikan sebagai orang yang turut melakukan (medeplegerv) pelaku digerakkan atau dibujuk oleh pelaku utama (uillokker) untuk melakukan tindak pidana penculikan tersebut. Upaya-upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana penculikan dengan menggunakan senjata api yaitu dilakukan oleh Kepolisian Resor Aceh Utara dengan melakukan upuya penanggulangan yang bersifat preemtif, preventif dan upaya represif.
Disarankan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon agar menghukum pelaku tindak pidana penculikan dengan seberat-beratnya. Disarankan kepada Kepolisian Resor Aceh Utara agar segera menangkap aktor utama pelaku penculikan dalam rangka mengakhiri terjadinya tindak pidana penculikan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.