TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP KERUGIAN NASABAH AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH KARYAWAN (SUATU PENELITIAN PADA PT. BANK ACEH CAB. SABANG) (S000972)

TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP KERUGIAN NASABAH AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH KARYAWAN (SUATU PENELITIAN PADA PT. BANK ACEH CAB. SABANG) (S000972)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2015
10-12-2015
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Pasal 1367 KUHPerdata menjelaskan bahwa "Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya". Dalam sistem perbankan bank bertanggung jawab atas segala kerugian nasabah namun dalam kenyataannya ada sebagian nasabah yang dirugikan akibat tindakan yang dilakukan oleh karyawan bank. Meskipun tindakan itu dilakukan oleh karyawan, bank secara kelembagaan tetap harus bertanggung jawab hal ini disebabkan karena tindakan tersebut termasuk Perbuatan Melawan Hukum karena telah memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal diatas. Hal ini sebagairnana yang terjadi pada PT. Bank Aceh Cabang Sabang yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Sabang dengan nomor putusan No.01/pdt-G/2012//PN-SAB dan No.03/pdt-G/2012/PN-SAB bahwa karyawan diputuskan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bank berkewajiban mengganti sejumlah uang atas tindakan karyawannya.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan karyawan bank melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan nasabah, bentuk ganti kerugian yang diberikan oleh bank atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh karyawan, serta pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perbuatan yang dilakukan oleh karyawan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

Data dalam penulisan skrispi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan serta untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, artikel dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan peneltian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitan ini melalui wawancara dengan responden dan informan.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat faktor-faktor yang menyebabkan karyawan bank melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan nasabah yaitu: Faktor Sosial dimana adanya tuntutan gaya hidup yang tinggi, Faktor Yuridis disebabkan masih lemahnya aturan hukum yang mengatur sanksi bagi karyawan yang melakukan kesalahan, Faktor Administrasi disebabkan masih lemahnya pengawasan internal manajemen bank terhadap karyawannya, dimana karyawan masih bisa melakukan hubungan personal dengan nasabah ketika bekerja. Bentuk ganti kerugian yang diberikan o1eh bank yaitu meliputi: menggantikan uang tabungan dan deposito, membayar denda dan membayar bunga sejumlah uang tabungan tersebut. Diketahui pertimbangan hakim yang memutuskan perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum yaitu adanya perbuatan yang dilakukan oleh karyawan, adanya kerugian yang dialami nasabah, perbuatan tersebut melanggar hukum perbankan serta adanya sebab akibat antara perbuatan karyawan dan kerugian yang dialami nasabah.

Disarankan kepada PT. Bank Aceh Cabang Sabang dapat meningkatkan pengawasan internal terhadap setiap karyawan agar tidak menerima uang nasabah diluar bank. Dalam hal penerimaan karyawan, bank juga harus memperhatikan faktor psikologis karyawan agar dapat melayani nasabah dengan jujur dan bertanggung jawab serta bank memberikan sanksi yang tegas kepada karyawan yang bertindak tidak sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan bank.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.