PEMIDANAAN TERHADAP RESIVIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (S000959)

PEMIDANAAN TERHADAP RESIVIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (S000959)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2015
02-07-2015
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pengetian residivis dalam KUHP Indonesia diatur dalam Pasal 486 KUHP yaitu mengcnai kejahatan-kejahatan ulangan yang menyangkut harta kekayaan den penipuan. Ketentuan dalam Pasal 486 mangatur bahwa tarhadap parbuatan pengulangan tindak pidana diancam hukuman ditambah atau di perberat dengan sepertiganya. Namun dalam praktik di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh hakim tidak melakukan pambaratan pidana tarhadap residivis tindak pidana pencurian,

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana pencurian, dasar pertimbangan hakim tidak melakukan pemberatan pidana terhadap residivis tindak pidana pencurian dan upaya penanggulangan terhadap residivis tindak pidana pencurian di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Pcnelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sckunder melalui ilmu perundang-undangan, buku teks dan pendapat sarjana meugenai masalah yang diajukan, sedangkan penelitian lapangan digunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.

Hasil penelitian di Pengadilan Negeri Banda Aceh menunjukkan bahwa penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana pencurian adalah faktor ekonomi, pengaruh sesama pelaku tindak pidana pencurian, minimnya pengetahuan agama dan pendidikan yang rendah. Dasar pertimbangan hakim tidak melakukan pemberatan pidana terhadap residivis tindak pidana pencurian adalah karena majelis hakim menilai bahwa yang bersangkutan masih mempunyai tanggungjawab terhadap anak dan istrinya dan pula majelis hakim menilai bahwa adanya penyesalan yang mendalam dari diri terdakwa. Pcnanggulangan terhadap residivis tindak pidana pencurian adalah dengan mendidik dan menanamkan kesadaran keagamaan kepada pelaku.

Disarankan kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara residivis agar lebih efektif dan efesien dalarn melakukan pemberatan pidana terhadap residivis, guna dapat mewujudkan ketentuan hukum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kajhu di Banda Aceh agar tidak menyatukan penempatan dan pembinaan narapidana residivis dengan narapidana bukan residivis.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.