PELAKSANAAN GANTI KERUGIAN TERHADAP KERUSAKAN BARANG PENGGUNA JASA DALAM PENGANGKUTAN PENYEBARANGAN BANDA ACEH-SABANG (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH) (S000849)
Didalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 40 ayat (2) disebutkan bahwa perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian atau kontrak pengangkutan yang telah disepakati. Di dalam pengangkutan penyeberangan dari Banda Aceh - Sabang maupun sebaliknya terjadi kerusakan barang-barang milik pengguna jasa yang diangkut oleh pihak pengangkut yaitu PT. ASDP Indonesia Ferry.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan perjanjian antara pengangkut dengan pengguna jasa, bentuk kerusakan barang sebagai kerugian yang dialami pengguna jasa dalam pengangkutan penyeberangan serta menjelaskan pelaksanaan ganti kerugian terhadap kerusakan barang yang dialami oleh pengguna jasa dalam pengangkutan penyeberangan.
Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dari wawancara dengan sejumlah responden yang terkait langsung dengan masalah yang diteliti. Hal ini dilakukan untuk memperoleh data primer. Sedangkan untuk data sekunder diperoleh melalui penelaahan buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta artikel, yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa untuk memiliki tiket, pengguna jasa harus membayar dengan sejumlah uang sesuai dengan harga tiket yang ditentukan. Dengan adanya tiket telah terjadi perjanjian antara pengangkut dengan penggunajasa. Apabila barang penggunajasa mengalami kerusakan, maka dengan adanya tiket memudahkan pengguna jasa dalam mengajukan pengklaiman kepada pihak pengangkut. Bentuk kerusakan barang pengguna jasa bersifat partial loss dimana kerusakan barang hanya dibagian tertentu. Kerusakan barang tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan kelalaian manusia. Pelaksanaan ganti kerugian terhadap kerusakan barang pengguna jasa, dilakukan melalui pihak asuransi Jasaraharja Putera yang memberikan ganti kerugian sesuai dengan jenis dan kerusakan barang itu sendiri. Pihak asuransi memberikan ganti kerugian berupa uang atau perbaikan pada bengkel yang disepakati antara pihak asuransi Jasaraharja putera dengan pengguna jasa.
Disarankan kepada para pihak agar memberikan pengamanan dan pengawasan terhadap barang yang diangkut agar tidak terjadinya kerusakan barang, sehingga pengangkutan barang dapat berjalan dengan lancar.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.