TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA GRATIFIKASI (S000953)
Tindak Pidana gratifikasi di atur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan tugasnya. Walaupun pengaturan gratifikasi sudah jelas ada keberadaannya, namun masih minimnya pelaporan gratifikasi yang ada di dalam kehidupan sekarang ini.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetiihui pengaturan gratifikasi yang ada dengan pengaturan sebelumnya dan prosedur pelaporan gratifikasi.
Untuk memperoleh data di dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembahasan ini. Semua data yang telah terkumpul diolah dan dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa gratifikasi yang dilarang dalam Undang-Undang ialah gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya atau bertentangan dengan kewajibannya yang mempunyai hubungan timbal balik antara pemberi dengan penerima. Penerima gratifikasi wajib melapor kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari atau jika tidak akan terkena konsekuensi hukum, bagi gratifikasi yang dilaporkan akan dibebaskan dari konsekuensi hukum. Disarankan untuk adanya standar minimum harga minimal pemberian hadiah yang harus dilaporkan guna mempermudahnya bagi setiap penerima gratifikasi untuk melaporkan gratifikasi tersebut. visarankan setiap instansi pemerintahan seharusnya memiliki prosedur dalam mencegah gratifikasi, yang tegas dan konsisten agar setiap individu yang ada dalam instansi tersebut merasa bertanggungjawab dalam pencegahan maupun pemberantasan korupsi.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.