TINDAK PIDANA PENCURIAN MINYAK BUMI DENGAN SANKSI YANG DIPERBERAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (S000894)

TINDAK PIDANA PENCURIAN MINYAK BUMI DENGAN SANKSI YANG DIPERBERAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (S000894)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2015
21-12-2015
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pencurian biasa diatur dalam Pasal 362 KUHP. Dalam hal Pencurian dengan Pemberatan diatur dalam Pasal 363 ayat ( 1) sub 3e, 4e dan 5e KUHPidana yaitu suatu tindak pidana pencurian yang dikualifikasikan karena pencurian tersebut dilakukan dengan cara-cara yang berbeda dari tindak pidana pencurian biasa dan di ancam dengan hukuman tujuh tahun penjara dan dapat di perberat lagi apabila terjadi penggabungan perbuatan yaitu paling lama Sembilan tahun penjara. Namun dalam praktik di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang Hakim tidak melakukan pemberatan pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Penelitian ini bertujuan Untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian minyak bumi yang di lakukan dengan pemberatan, Untuk menjelaskan faktor para pelaku melakukan tindak pidana pencurian, pertimbangan hakim dalam menerapkan sanksi pidana bagi pelaku yang relatif rendah serta untuk menjelaskan upaya dan penanggulangan yang di lakukan terhadap tindak pidana pencurian minyak bumi yang dilakukan dengan pemberatan.

Dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder melalui ilmu perundang-undangan, buku teks dan pendapat sarjana mengenai masalah yang diajukan, sedangkan penelitian lapangan digunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.

Hasil penelitian di Pengadilan Negeri Kuala Simpang menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana adalah karena Faktor Lingkungan, Faktor Ekonomi dan Faktor Multifaktor. Pertimbangan hakim dalam menerapkan sanksi pidana bagi pelaku yang relatif rendah adalah Faktor terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, Faktor terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa belum menikmati basil kejahatannya, Faktor tujuan penghukuman bukan untuk balas dendam. Dan upaya penanggulangan yang di lakukan terhadap tindak pidana pencurian minyak bumi yang dilakukan dengan pemberatan adalah Usaha Preventif Usaha Represif dan Usaha Rehabilitasi.

Kepada PT. Pertamina EP (Exploration and Production) Rantau, agar lebih memperketat keamanan di komplek mengingat luasnya komplek yang dimilikinya Dan lebih memperhatikan masyarakat yang ada disekitar PT. Pertamina EP. Rantau karena manyoritas adalah masyarakatnya masyarakat kurang mampu.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.