PEMERIKSAAN SAKSI SECARA BERSAMAAN DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (S000885)
Pasal 160 ayat ( 1) huruf a K UHAP menyebutkan bahwa,"saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh Hakim Ketua Sidang setelah mendengar pendapat Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukum". Berdasarkan ketentuan ini, maka tidak dibenarkan saksi diperiksa secara bersamaan di dalam persidangan. Namun dalam kenyataannyaanya saksi diperiksa secara bersamaan di dalam persidangan tindak pidana korupsi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim terhadap pemeriksaan saksi secara bersamaan, untuk menjelaskan kekuatan alat bukti keterangan saksi yang diperiksa secara bersamaan, untuk menjelaskan keterkaitan pemeriksaan saksi dengan putusan yang diambil oleh hakim.
Data skripsi diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan melihat Iangsung persidangan dan dengan rnewawancarai responden dan informan. Sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari ketentuan perundang-undangan, buku-buku dan tulisan-tulisan ilmiah.
Hasil penelitian alasan/sebab hakim melakukan pemeriksaan saksi secara bersamaan adalah karena KUHAP memberi celah seperti yang disebutkan pada Pasal 172 ayat (1 ); sesuai dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan; dan untuk mempersingkat waktu. Menurut akademisi, alat bukti keterangan saksi yang diperiksa secara bersamaan tidak berkekuatan alat bukti, namun menurut praktisi, sama halnya kekuatan alat bukti keterangan saksi yang periksa secara bersaman dengan seorang demi seorang dan dari keterangan saksi tersebut, hakim dapat membentuk keyakinannya untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.
Disarankan kepada hakim hendaknya dilakukan perueriksaan saksi dengan cara seorang demi seorang dan untuk mempersingkat waktu hakim dapat menyeleksi saksi-saksi mana yang akan mernberikan keterangan yang diperlukan untuk dihadirkan ke persidangan, hakim juga haru. membedakan antara kekuatan alat bukti keterangan saksi yang diperiksa secara bersamaan dengan seorang demi seorang sehingga keterangan yang diberikun berpengaruh baik terhadap putusan yang akan diambil.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.