PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMALSUAN MEREK BARANG (SUATU TINJAUAN YURIDIS NORMATIF) (S000883)
Pasal 90 dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2001 Tentang Merek mengatur didalamnya mengenai tindak pidana merek "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhanya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) , pada implementasinya penegakan hukum terhadap sanksi pidana tersebut belum diterapkan dengan baik.
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap pelaku pemalsuan merek barang, hambatan dalam penegakan hukurn terhadap pemalsuan merek barang serta upaya penanggulangan terhadap pemalsuan merek barang.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian yuridis nonnatif, dengan cara studi kepustakaan, studi dokurnen, serta jurnal- jurnal yang terkait objek yang diteliti, dengan cara membaca dari sumber-sumber tertulis, penelitian ini dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis.
Hasil penelitian diketahui bahwa penegakan hukum terhadap pemalsuan merek barang sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No 15 Tahun 200 I belum efektif, hal ini dapat dilihat masih banyak terdapat produk palsu dari merek terkenal yang masih dipasarkan dengan bebas. Selain itu dalam penegakan hukum terhadap pemalsuan merek barang juga mempunyai hambatan-hambatan, yaitu terbatas dalam delik aduan, yaitu tindak pidana hanya dapat dilakukan penuntutan oleh jaksa setelah adanya pengaduan dari orang yang dirugikan. Adapun upaya penanggulangan terhadap pelaku pemalsuan merek barang dilakukan dengan cara preventif yaitu memberikan penyuluhan, penerangan, pengetahuan hukum yang sederhana mengenai larangan serta sanksi kepada masyarakat sebelum terjadinya tindak pidana, memperketat pengawasan terhadap produk-produk yang beredar dipasar. Dengan cara Represif yaitu berupa penindakan terhadap pelaku, yang dilakukan atau dilaksanakan sesudah tindak pidana tersebut terjadi.
Disarankan kepada aparat penegak hukum untuk lebih efektif dalam menjalankan sanksi dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2001, dan disarankan kepada masyarakat agar mempunyai kesadaran terhadap aturan yang dibuat guna untuk turut serta membantu peran aparat penegak hukum dalam menunjang pelaksanaan penegakan Undang-Undang No 15 Tahun 2001.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.