PELAKSANAAN TUNTUTAN PIDANA DALAM KAITANNYA DENGAN PENJABARAN ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH) (S000879)
Proses penyelesaian perkara dikenal adanya asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun dalam realitanya, asas ini belum terpenuhi, dimana hakim sering kali mengundur sidang dengan _alasan tuntutan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum belum turun atau belum siap, sehingga proses penuntutan tersangka belum dapat terlaksana dan belum mendapatkan kepastian hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penuntutan pidana dalam penyelesaian perkara pidana telah memenuhi asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan atau tidak, mengetahui faktor penyebab terjadinya hambatan dalam penyusunan tuntutan pidana dan penyelesaian perkara pidana serta mengetahui upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan tuntutan pidana bagi penyelesaian perkara pidana di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Data dalam penelitian ini diperoleh dengan melakukan penelitian lapangan dan studi kepustakaan, Penelitian lapangan dilakukan dengan maksud memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan mengenai topik pembahasan.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa, pelaksanaan tuntutan dalam penyelesaian perkara pidana yang dijalankan saat ini, termasuk di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Banda Aceh belum memenuhi asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Dalam praktiknya, kejaksaan menganut asas dominius litis yaitu penetapan dan pengendalian kebijakan penuntutan hanya berada di satu tangan yaitu kejaksan. Sistem penuntutan dimulai dari pelimpahan berkas perkara pidana yang disertai surat dakwaan ke pengadilan yang berwenang, pemeriksan di persidangan, tuntutan pidana dan putusan hakim. Faktor penyebab terjadinya hambatan dalam penyusunan tuntutan perkara pidana bagi penyelesaian perkara pidana di Kejaksaan Negeri Banda Aceh adalah faktor intern, di antaranya terkait dengan SDM, profesionalisme dan kinerja, rekrutmen, pendidikan dan kesejahteraan jaksa. Faktor ekstern antara lain yaitu peraturan perundang-undangan, intervensi proses peradilan, hubungan jaksa dengan penegak hukum lainnya dan sistem komando. Sedangkan upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan tuntutan pidana bagi penyelesaian perkara pidana di Kejaksaan Negeri Banda Aceh yaitu jaksa harus lebih teliti dan cepat dalam menyelesaikan satu tugas yng diembannya sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Disarankan kepada jaksa penuntut umum untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dengan sebaik mungkin berlandaskan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan agar perkara-perkara yang ditangani bisa cepat diproses di pengadilan dan segera memperoleh putusan hukumnya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.