PERLINDUNGAN KONSUMEN OBAT TRADISIONAL IMPOR YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL BERBAHASA INDONESIA PADA KEMASANNYA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (S000830)
Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 8 ayat 1 menyatakan bahwa setiap Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan label bahasa Indonesia. Permenkes Nomor 246/Menkes/PerN/1990 Tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional Dan Pendaftaran Obat Tradisional. Dalam Pasal 34 disebutkan bahwa penandaan yang tercantum pada pembungkus harus berisi informasi harus ditulis dalam bahasa Indonesia dengan huruf latin. Namun kenyataan dilapangan masih banyak ditemukan pelanggaran oleh pelaku usaha obat tradisional tanpa berlabel bahasa Indonesia di Kota Banda Aceh.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha atas beredamya produk obat tradisional tanpa label berbahasa Indonesia yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen, upaya hukum dari konsumen yang dirugikan akibat tidak dicantumkannya label berbahasa Indonesia, dan sanksi terhadap pelaku usaha yang mengedarkan produk obat tradisional tanpa label berbahasa Indonesia.
Untuk memperoleh data dan bahan mengenai permasalahan yang dibahas dilakukan penelitian yang bersifat empiris yaitu memperoleh data secara langsung dan berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan, melakukan penelitian kepustakaan yaitu untuk memperoleh bahan melalui sumber bacaan atau bahan tertulis sebagai acuan yang bersifat teoritis ilmiah.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha atas beredamya produk obat tradisional tanpa label berbahasa Indonesia yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen yang mengalami alergi pada wajah yaitu ganti kerugian berupa pembayaran sejumlah uang untuk biaya pengobatan dan biaya akomodasi bagi konsumen tersebut. Upaya hukum dari konsumen pada kasus beredarnya produk obat tradisional tanpa label bahasa Indonesia adalah penyelesaian sengketa secara mediasi oleh YaPKA dengan memutuskan permasalahan atas komplain konsumen yang dirugikan. Sanksi kepada pelaku usaha akibat mengedarkan obat tradisional yang tidak mencantumkan label berbahasa indonesia yakni sanksi berupa teguran secara lisan, teguran tulisan, dan penyitaan barang dagangan.
Disarankan kepada pelaku usaha, dalam menjalankan usahanya mentaati segala aturan yang berlaku, Kepada YaPKA dan BPOM Banda Aceh, agar sering melakukan pengawasan lapangan atas beredarnya obat tradisional tanpa label berbahsa indonesia, hal ini perlu dilakukan untuk menghidari terjadinya obat tradisional tidak beredar secara meluas di Banda Aceh.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.