PEMBATALAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK PADA PERJANJIAN PENGGUNAAN JASA HUKUM ANTARA ADVOKAT DAN KLIEN DI KOTA BANDA ACEH (S000827)
Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata mengatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Atas dasar pasal tersebut masyarakat membuat perjanjian, salah satunya perjanjian penggunaan jasa hukum antara antara advokat dan klien. Dalam praktek pelaksanaan perjanjian penggunaan jasa hukum ini terjadi permasalahan, yaitu pihak klien tidak memenuhi perjanjian yang telah mereka sepakati dengan cara membatalkan perjanjian penggunaan jasa hukum dan mencabut surat kuasa secara sepihak.
.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan klien melakukan pembatalan perjanjian secara sepihak, akibat hukum dari pembatalan perjanjian secara sepihak, penyelesaian wanprestasi terhadap klien yang melakukan pembatalan perjanjian secara sepihak.
Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan menelaah buku-buku teks, peraturan perundang-undangan dan surat perjanjian yang berhubungan dengan masalah yang diteliti sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data/primer dengan melakukan wawancara dengan sejumlah responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan klien melakukan pembatalan perjanjian secara sepihak, yaitu terciptanya perdamaian antara klien dan lawan tanpa pemberitahuan kepada advokat yang mendampinginya, tarif honor advokat terlalu tinggi, klien ragu akan kinerja advokat muda dan klien menggunakan jasa hukum dari advokat lain. Akibat hukum pembatalan perjanjian secara sepihak yaitu pihak klien dinyatakan wanprestasi dan tetap harus melakukan pembayaran tahap kedua sesuai dengan surat perjanjian. Penyelesaian wanprestasi terhadap klien yang melakukan pembatalan perjanjian secara sepihak yaitu pada Kantor Hukum Yahya Alinsa dan Rekan klien diwajibkan membayar keseluruhan sisa honorarium advokat secara tunai dan seketika pada saat membatalkan/mencabut surat kuasa, sedangkan pada Kantor Hukum Eva Susanna dan Rekan, klien yang melakukan wanprestasi hanya sisa biaya Lawyer fee dari 20% sampai 60 % (lima puluh persen) dari sisa termin kedua.
Disarankan kepada masyarakat (klien) yang akan menggunakan jasa hukum dari advokat, agar lebih mematuhi isi dari surat perjanjian penggunaan jasa hukum, agar tidak ada sengketa di kemudian hari.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.